KemenKop UKM Tak Izinkan Aplikasi Temu Masuk Indonesia: Berpotensi Merusak Pasar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Temmy Satya Permana menegaskan pihaknya konsisten untuk mengupayakan agar aplikasi Temu tidak mendapat tempat di pasar upaya Indonesia.

“Saya sempat lihat aplikasinya, saya lihat barang-barangnya, wah ini berpotensi untuk bisa jadi perusak pasar, nih,” ujar Temmy dalam konvensi pers di Jakarta, pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Temu adalah platform cross-border dari Cina nan menggunakan metode penjualan Factory to Consumer (penjualan langsung dari pabrik ke konsumen). Produk nan diperdagangkan di Temu tak mempunyai seller, reseller, hingga dropshiper sebagaimana aplikasi jual-beli online lainnya.

Oleh karena itu, model upaya F2C ini disebut-sebut bakal merugikan pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pasalnya, UMKM nantinya tidak bisa bersaing dengan nilai nan sangat rendah dari barang-barang impor nan dijual di Temu.

Temmy menyebut bahwa sebetulnya sudah ada banyak model upaya serupa, tidak hanya Temu. Ia beranggapan bahwa aplikasi serupa Temu mempunyai potensi besar nan dapat mengguncang tidak hanya kestabilan UMKM namun juga perusahaan besar seperti pabrik.

“Kita tinggal cari link-nya, masukkan ke aplikasi itu, mereka nan membelikan, dikirim dari Singapura. Biaya kirimnya murah banget itu. Jadi, modus-modus ini banyak sebetulnya,” kata Temmy.

Iklan

Lebih jauh, Temmy menyatakan, perlunya pembenahan dari izin berkenaan dengan perihal ini. “Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 kita minta sudah menjadi final, ya. Bahwa memang ada perlindungan produk lokal, penertiban produk luar nan dijual di sini,” ujar Temmy, merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik. 

Ihwal upaya pemerintah, izin lain nan menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47. Tertulis di dalam regulasi-regulasi tersebut larangan platform nan melakukan perdagangan lintas pemisah (cross-border) tanpa mematuhi patokan perdagangan dalam negeri.

Selain itu, upaya lain nan telah dilakukan pemerintah, kata Temmy, adalah dengan melakukan pengawasan nan lebih ketat untuk produk-produk luar nan dilegalkan untuk dikomersialkan di Indonesia. Belum lama, kata Temmy, Kemenkop telah berjumpa dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan meminta mereka untuk memperketat patroli perizinan produk luar nan masuk.

Bagus Pribadi dan Muhammad Rafi Azhari berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan Editor: Dianggap bakal Mengancam UMKM Indonesia, Apa Itu Aplikasi Belanja Online Temu?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis