Kemenparekraf Optimistis Akhir Oktober Harga Tiket Pesawat Sudah Bisa Turun

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan terus mengawal kerja satuan tugas (satgas) penurunan nilai tiket pesawat. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya, menargetkan tiket pesawat akhir Oktober sudah mulai turun.

“Satgas tiket (pesawat) minggu lampau sudah rapat dan dipimpin oleh Pak Sandiaga Uno. Target akhir Oktober sudah bisa disampaikan, mudah-mudahan ada satu komponen nan bisa berlaku,” kata Nia.

Nia menjelaskan, Kemenparekraf telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta penanggung jawab lain mengenai dengan izin nilai tiket pesawat. Setidaknya, ada 9 komponen kajian nan dia klaim telah dibahas. Namun, dia mengaku belum bisa membagikan seluruh detailnya. Termasuk proyeksi berapa persen nilai tiket pesawat bakal turun.

Salah satu nan dikaji, kata Nia, adalah mengenai pengurangan PPN tiket pesawat. Hal itu, menurutnya, tetap butuh kajian lebih lanjut.

“Apakah insentifnya dari pemerintah bakal bebas pajak alias bagaimana, semua tetap dalam tahap kajian,” kata Nia.

Menurut Nia, saat ini Satgas secara intensif melakukan pertemuan setidaknya sepekan sekali. Salah satu tantangan dalam menurunkan nilai tiket pesawat, Nia mengatakan, lantaran kebijakan ini melibatkan komponen dari lintas Kementerian.

Nia mengatakan sebenarnya sudah mengundang pihak maskapai untuk berbincang dalam agenda Weekly Brief di Kemenparekraf hari ini. Namun, pihak maskapai belum bisa datang lantaran agenda nan kurang cocok.

Iklan

Sebelumnya, Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno memastikan pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) penurunan nilai tiket pesawat, sebagai upaya untuk menciptakan nilai tiket pesawat nan lebih efisien di Indonesia.

“Itu sudah diadakan rapat koordinasinya dan sudah diperintahkan ada sembilan langkah ke depan, termasuk pembentukan satgas untuk penurunan (harga) tiket pesawat,” ujar Sandiaga, Minggu, 14 Juli 2024.

Saat itu, Sandiaga menjelaskan satgas terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta kementerian dan lembaga mengenai lainnya.

Sandiaga saat itu juga menjelaskan mahalnya nilai tiket pesawat dalam negeri bukan saja lantaran bahan bakar Avtur, Namun, terdapat aspek lain seperti beban pajak hingga beban biaya operasional.

Pilihan Editor: Analis Rekomendasikan Penetapan Tarif Impor Pangan untuk Genjot Penerimaan Era Prabowo

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis