Kemenperin Kritik Relaksasi Impor Kemendag: Sakit Otaknya yang Diobati Dengkulnya

Sedang Trending 11 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengkritik kebijakan relaksasi impor melalui perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 ke Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Menurut dia, kebijakan itu tidak tepat sasaran.

Febri menjelaskan, ada 518 kode Harmonized System (HS) nan direlaksasi melalui patokan impor teranyar. Dengan adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, barang-barang itu tak perlu lagi mendapatkan rekomendasi pertimbangan teknis (pertek) dari Kemenperin. Dari 518 kode HS nan lartasnya direlaksasi, kata dia, 458 HS alias 88,42 persen di antaranya merupakan peralatan konsumsi.

Padahal, kata Febri, dalam surat Bea Cukai kepada Kemenperin, sebagian besar mutan dari 26.415 kontainer nan tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak merupakan bahan baku alias penolong. Dari kategori sepuluh besar baku alias penolong, ada 7.557 kontainer nan dibebaskan Bea Cukai, sedangkan peralatan konsumsi hanya 3.021 kontainer.

“Jika nan menumpuk paling besar bahan baku alias penolong, kenapa nan direlaksasi kode HS peralatan konsumsi alias peralatan hilir?” kata Febri dalam konvensi pers di Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024.

Febri menuturkan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 terbit lantaran masalah arus peralatan nan tertahan di pelabuhan. Dia mengungkit tudingan penumpukan kontainer itu disebabkan instansinya lambat mengeluarkan Pertek. Namun, merujuk info Bea Cukai, Febri mengatakan relaksasi itu semestinya menyasar bahan baku alias penolong, bukan peralatan konsumsi. “Ibarat nan sakit otaknya, nan diobati dengkulnya,” kata dia.

Iklan

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya Budi Santoso menyebut ada ribuan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak tertahan lantaran terkendala persetujuan teknis (pertek) sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.

Ketentuan pertek, menurut Budi, merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian agar masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023. Buntutnya, ada 26.415 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.

"Untuk menyelesaikan persoalan tersebut maka sesuai pengarahan Bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi," kata Budi di instansi Kementerian Perdagangan pada Ahad, 19 Mei 2024.

Pilihan Editor: Jokowi jadi Inspektur, Petugas Upacara 17 Agustus Bakal Glamping di IKN

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis