TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkirakan potensi pasir laut hasil sedimentasi bisa mencapai 17,6 miliar meter kubik lebih, nan diambil di tujuh wilayah di Jawa, Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau.
Dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut nan diunduh di laman Kementerian KKP, Rabu, 2 Oktober 2024, disebutkan bahwa pasir laut bakal diambil di perairan Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu dan Karawang.
Selain itu, juga di perairan Selat Makassar nan masuk wilayah Kutai Kartanegara dan Balikpapan, serta di tiga pulau di Laut Natuna, Kepulauan Riau ialah Karimun, Lingga dan Bintan.
Potensi terbesar ada di Natuna nan mencapai 9 miliar m3 dari wilayah laut seluas 5,8 juta m2.
Sebelumnya, Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo, mengatakan, pemanfaatan pasir laut bisa menghasilkan Rp2,5 triliun per 50 juta meter kubik dalam corak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ia menegaskan bahwa nomor tersebut tetap berupa hitungan kasar dan dugaan semata, lantaran hingga sekarang pengimplementasian ekspor pasir laut tetap dikaji.
“Berapa sih sebetulnya (potensi PNBP-nya) ya? Kami pun gak berani ngomong,” ucap Wawan Sunarjo di Serang, Banten, Kamis, 26 September 2024. Angka tersebut didapatkan dari dugaan dan hitungan kasar jika terdapat 50 juta m3 pasir laut nan diekstraksi.
Dari jumlah tersebut, dimisalkan hanya 27,5 juta m3 pasir nan dimanfaatkan untuk kebutuhan domestik dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp93 ribu dan tarif sebesar 30 persen, maka PNBP nan terkumpul bisa mencapai Rp767,25 miliar.
Sementara sisanya diekspor sebanyak 22,5 juta m3 pasir laut dengan HPP senilai Rp228 ribu dan tarif 35 persen, sehingga dapat menghasilkan PNBP sebesar Rp1,79 triliun. Maka, total PNBP dari 50 juta m3 pasir laut tersebut mencapai Rp2,56 triliun.
Iklan
Sedangkan menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Pasir Laut, nilai patokan untuk pasir laut ekspor sebesar Rp186 ribu.
Dengan demikian, maka dugaan nilai potensi PNBP nan bisa didapatkan dari pemanfaatan pasir laut menurut keputusan menteri tersebut menjadi Rp2,23 triliun.
Pemerintah kembali mengizinkan ekspor pasir laut, tetapi diambil dari hasil sedimentasi nan menyebabkan pendangkalan alur kapal. Syarat untuk ekspor adalah setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Saat ini, ada 66 perusahaan nan telah mengusulkan izin untuk menyedot pasir laut. Kementerian Kelautan belum memutuskan kapan mulai dilaksanakan pengerukan.
Keputusan mengeruk pasir laut mendapat tantangan dari golongan pemerhati lingkungan, lantaran dikhawatirkan bakal merusak ekosistem. Kementerian Kelautan sendiri menyatakan, pengerukan tidak bakal menggangu lingkungan.
Data potensi pasir laut (Sumber: Kepmen KKP Nomor 16 Tahun 2024):
No | Lokasi | Luas (m2) | Potensi (m3) |
A | Laut Jawa | ||
1 | Demak, Jateng | 574.384.627 | 723.153.882 |
2 | Surabaya | 133.255.945 | 399.767.835 |
3 | Cirebon | 207.254.728 | 621.764.184 |
4 | Indramayu | 367.244.359 | 1.101.733.078 |
5 | Karawang | 580.375.585 | 1.741.126.757 |
B | Selat Makassar | ||
6 | Kutai Kartanegara dan Balikpapan | 993.321.879 | 2.979.965.639 |
C | Laut Natuna | ||
7 | Karimun, Lingga, Bintan | 3.030.320.445 | 9.090.961.336 |
JUMLAH | 5.886.157.568 | 17.658.472.711 |
Pilihan Editor 70 Korban Jiwasraya Kirim Somasi, Tuntut Pengembalian Dana Rp 205,78 Miliar