TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian tengah mempertimbangkan untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, urgensi pengkajian ulang alias review patokan ini adalah untuk menyesuaikan kebutuhan dalam negeri.
“Kami mempertimbangkan bahwa sudah terjadi perubahan struktur industri dalam negeri, sehingga permenperin tersebut kudu menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis, 21 November 2024.
Berkaca dari persoalan pemenuhan TKDN Apple, Febri menilai krusial untuk melakukan review terhadap beleid nan mengatur mengenai TKDN itu. Tujuannya, agar terjadi kerja sama antara perusahaan penanammodal dengan perusahaan dalam negeri.
“Itu alasannya kemudian Pak Menteri (Agus Gumiwang Kartasasmita) berambisi Apple mulai bekerja sama dengan industri dalam negeri untuk mencoba mengintegrasikan industri dalam negeri dengan dunia value chain-nya,” kata dia.
Febri mengatakan, patokan tersebut sebelumnya mengatur mengenai tiga skema investasi bagi perusahaan produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) untuk memenuhi syarat TKDN. Ketiga skema tersebut, ialah skema manufaktur, aplikasi, dan inovasi.
Adapun, sebelumnya Apple telah mengusulkan proposal investasi sebesar US$ 100 juta alias sekitar Rp 1,58 triliun (asumsi kurs Rp 15.800) selama dua tahun. Proposal tersebut, kata Febri, diterima Kemenperin pada Selasa, 19 November 2024. Proposal tersebut juga telah dibahas dalam rapat internal nan diselenggarakan Kamis, 21 November 2024.
Ada beberapa perihal nan dipertimbangkan oleh Kemenperin, salah satunya mengenai kesetaraan jumlah investasi Apple di Indonesia dan negara lain.
“Berkeadilan bagi Indonesia dibandingkan dengan negara-negara tujuan investasi Apple lainnya seperti Vietnam dan India,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.
Maksud Febri. Kemenperin mempertimbangkan setara tidaknya investasi senilai US$ 100 juta nan sedang disodorkan Apple kepada Indonesia.Pemerintah juga mengkaji soal keadilan nilai investasi itu terhadap produsen produk HKT lain nan telah berinvestasi di Indonesia.
Entitas nan dibangun pada 1976 oleh Steve Jobs itu berencana membangun beberapa akomodasi di Indonesia, seperti product development center dan professional developer academy. Ada juga rencana untuk memproduksi komponen mesh alias alas Airpods Max pada Juli 2025, sebagai bagian rantai dunia produk Apple.