Kemnaker Pastikan Kenaikan Upah Minimum 2025

Sedang Trending 1 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bakal ada kenaikan upah minimum tahun 2025. Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, kementeriannya tengah menggodok izin mengenai penetapan bayaran minimum tahun 2025.

“Saat ini, izin kebijakan upah minimum tahun 2025 tetap dalam proses kajian. nan pasti bahwa bayaran minimum 2025 bakal naik,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 22 November 2024.

Oleh lantaran itu, Kemnaker meminta agar Gubernur menunggu izin terbaru mengenai bayaran minimum tahun 2025. Regulasi itu, kata Sunardi, bakal mempertimbangkan beragam aspek termasuk materi usai Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materiil Undang-Undang Ciptakerja.

Dia menyebut, pembahasan izin baru ini merupakan corak penghormatan dan kepatuhan pemerintah atas putusan MK tersebut.

Lebih lanjut, dia mengatakan, proses pembahasan kajian mengenai kebijakan bayaran minimum tahun 2025 itu telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja ataus serikat buruh, serta stakeholders lainnya.

“Kemnaker juga memastikan bahwa izin ini nantinya telah meaningful participation nan sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata dia.

Oleh lantaran itu, dia meminta pada seluruh pihak agar bisa bersabar mengenai penetapan bayaran minimum 2024. Sebab, kata dia, pemerintah bakal jeli dan teliti mengenai kebijakan nan ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja alias pekerja maupun para pengusaha.

Sebelumnya, Kemnaker menunda tanggal penetapan bayaran minimum provinsi (UMP) maupun bayaran minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025. Semula, berasas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, bayaran minimum 2025 bakal ditetapkan pada hari ini, Kamis, 21 November 2024.

Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan kemungkinan besar penetapan UMP 2025 bakal menunggu kembalinya Presiden Prabowo Subianto dari dinas di luar negeri. Ia mengatakan, pembahasan soal bayaran minimum bakal dilanjutkan setelah tanggal 25 November 2024.

“Sepertinya begitu (setelah 25 November), sembari menunggu kehadiran bapak presiden,” kata Said Iqbal ketika dihubungi pada Rabu, 20 November 2024.

Vedro Immanuel Girsang berkontribusi dalam tulisan ini.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis