TEMPO.CO, Jakarta - Para menteri Kabinet Presiden Jokowi tidak satu bunyi tentang pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.
Adalah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, nan mengemukakan pembatasan bakal dilakukan pemerintah mulai 17 Agustus 2024.
Namun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa belum ada pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada 17 Agustus 2024.
"Nggak ada batas di 17 Agustus, tetap belum (ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi) ini kok," kata Arifin di Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.
Dia mengatakan, pihaknya tetap mempertajam info dan kendaraan nan berkuasa menerima, sehingga jika kebijakan itu diterapkan maka betul-betul tepat sasaran.
"Kita lagi mempertajam dulu datanya. Nggak ada nan berubah, nggak ada nan naik. Kita kan mau tepat sasaran, (jadi) kita perdalam lagi (datanya)," kata Arifin.
Lebih lanjut Menteri ESDM menuturkan bahwa saat ini pemerintah tetap memproses revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Ia menyebutkan, revisi Perpres itu tetap dalam pembahasan di tiga kementerian ialah Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Skema pembatasan nantinya bakal diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri tentang jenis kendaraan nan bisa menggunakan BBM subsidi.
"Ya kelak kan kita ajuin melalui Permen, tapi kan memang kudu tepat sasaran, mana nan memang (harus terima), kendaraan jenis apa nan dapat," ujarnya.
Pernyataan Arifin senada dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, nan mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo belum memutuskan mengenai pembatasan bahan bakar minyak (BBM). Ia mengatakan pemerintah bakal membahas wacana itu lebih lanjut.
Airlangga mengatakan pemerintahan Jokowi bakal melakukan rapat soal pembatasan subsidi BBM ini. “Tentu ada kalkulasi dan akibat fiskal juga ada,” kata Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 10 Juli 2024.
Sebelumnya, Luhut mengatakan bahwa pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi bahan bakar minyak pada 17 Agustus, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang nan tidak berhak.
Pernyataan tersebut dia sampaikan ketika membahas persoalan penggunaan bahan bakar minyak nan berasosiasi dengan defisit APBN 2024.
Iklan
Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.
Selain memperketat penyaluran BBM bersubsidi, Luhut juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang berencana untuk mendorong pengganti pengganti bensin melalui bioetanol.
Luhut meyakini bahwa penggunaan bioetanol tidak hanya bisa mengurangi kadar polusi udara. Tingkat sulfur nan dimiliki bahan bakar pengganti ini juga tergolong rendah.
DPR Setuju Pembatasan BBM Bersubsidi
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno setuju pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 17 Agustus mendatang. Sebelumnya, sinyal pembatasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, Eddy meminta pemerintah melakukan sosialisasi dengan baik ke masyarakat.
"Perlu dikomunikasikan dengan baik. Jangan sampai masyarakat resah lantaran seakan-akan subsidi dibatasi, termasuk untuk mereka nan memerlukan dan berkuasa mendapatkan, seperti angkot, UMKM, ojek online," kata Eddy ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 11 Juli 2024.
Soal pembatasan, Eddy setuju lantaran penyaluran BBM subsidi selama ini tidak tepat sasaran. Masih ada kalangan bisa nan membeli BBM bersubsidi. "80 persen pengguna Pertalite dan solar subsidi adalah masyarakat nan tidak berhak," ujar Eddy.
Padahal, biaya subsidi BBM nan dikeluarkan pemerintah angkanya besan. Tahun ini saja, kata Eddy, mencapai Rp 163 triliun. Artinya, royal anggaran ketika kebanyakan pengguna BBM subsidi adalah masyarakat nan berhak. "80 persen dari Rp 163 triliun kan besar sekali. Ini dananya bisa dialokasikan untuk sektor pembangunan ekonomi lain alias menguatkan support sosial," tutur politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat dua usulan mengenai pembatasan penggunaan Pertalite. Pertama, melarang semua kendaraan pelat hitam membeli BBM bersubsidi Pertalite.
Kemudian, skenario kedua, ialah hanya mobil di bawah 1.400 cc nan boleh mengonsumsi Pertalite. Sementara untuk motor, hanya dengan kapabilitas di bawah 150 cc nan nantinya tidak dilarang.
“Dari sisi JBKP (jenis BBM unik penugasan) itu ada pembatasan, khususnya motor, semuanya selain di atas 150 cc, itu skenario-skenarionya. Selanjutnya, mobil pelat hitam ada dua skenario, semua mobil pelat hitam bakal dilarang alias pilihan kedua, mobil dengan kapabilitas maksimal 1.400 cc. Nah ini revisi nan kita ajukan opsinya,” ucap Abdul, seperti dikutip dari tribratanews.polri.go.id, Kamis, 11 Juli 2024.
MELINDA DWI PUSPITA | MICHELLE GABRIELA | RIRI RAHAYU | DANIEL A FAJRI | ANTARA
Pilihan Editor Babah Alun, Bos Jalan Tol nan Dicalonkan Golkar Mendampingi Kaesang dalam Pilkada Jakarta