TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan Bachtiar Najamudin, ikut angkat bicara perihal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Sultan mengatakan, ada baiknya pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan PPN tersebut dengan memandang situasi ekonomi saat ini.
“Kami bukan gak setuju (PPN naik), tapi jika bisa didiskusikan ulang,” kata Sultan ketika ditemui di Hotel The Westin, Kamis, 21 November 2024.
Sultan juga mengatakan, sebagai seorang senator, dia menerima banyak aspirasi dari wilayah mengenai dengan wacana PPN 12 persen ini. Ia mengklaim, ada banyak bunyi dari para pengusaha lokal di daerah-daerah nan menginginkan agar kemungkinan kenaikan PPN ini dihitung ulang.
Oleh lantaran itu, dia menilai, sebaiknya pemerintah mencoba mendalami kemungkinan sumber-sumber pendapatan negara lainnya, selain daripada kenaikan pajak lewat PPN. Ia menyebut, ada kesempatan besar pendapatan negara dari underground economy.
“Untuk perihal tertentu, gimana menambah devisa alias mengurangi defisit APBN kita kan tentu sumbernya tidak hanya satu dari pajak, (bisa) nan lain-lain,” ujarnya.
Sultan mengatakan, perputaran duit di gambling online sangat besar. Hanya, perputaran duit tersebut tidak bisa membawa akibat bagi pertumbuhan ekonomi lantaran sifatnya nan tidak terlihat ataupun underground lantaran berkarakter terlarang secara hukum.
“Judi online ini, jika negara mau (pajaki), ini ribuan triliun,” ucap Sultan.
Namun, Sultan juga menghormati bilamana kenaikan PPN ini nantinya bakal menjadi keputusan nan diambil oleh pemerintah untuk bisa meningkatkan pendapatan negara. Sultan menilai, kenaikan PPN ini tentunya sudah melewati banyak tahap pertimbangan oleh pemerintah, terutama Kementerian Keuangan.
“Mengenai program-program di kementerian teknis, tentu kementerian punya kalkulasi,” kata Sultan.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, kenaikan PPN ini merupakan amandat langsung dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini dilakukan setelah melalui beberapa pertimbangan dan banyak dialog.