Ketua KSPI Sebut Kenaikan UMP 6,5 Persen Berlaku untuk Semua Daerah di Indonesia

Sedang Trending 2 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan bahwa kenaikan bayaran minimum provinsi alias UMP sebesar 6,5 persen nan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto bakal bertindak di seluruh wilayah di Indonesia. Baik itu UMP di tingkat provinsi, maupun bayaran minimum kabupaten/kota alias UMK. 

"Dalam pertemuan tadi jelas disampaikan oleh Bapak Presiden Jenderal Prabowo Subianto bahwa ini bertindak seluruh Indonesia kenaikan (UMP dan UMK) 6,5 persen," kata Iqbal dalam konvensi pers KSPI menyikapi kenaikan UMP 2025, Jumat malam, 29 November 2024.

Sementara itu, untuk upah minimum sektoral nantinya bakal diserahkan pembahasannya pada Dewan Pengupahan Daerah nan ada di provinsi, kabupaten, maupun kota mengenai untuk menentukan besarannya. Namun, Iqbal memastikan kenaikan bayaran minimum sektoral provinsi (UMSP) serta bayaran minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) jumlahnya bakal di atas UMP dan UMK nan ditentukan di nomor 6,5 persen. 

"Nilainya pasti di atas 6,5 persen. Apa jenis industrinya, berapa nilai kenaikannya, ya tiap wilayah bakal berbeda-beda," ujar Iqbal. 

Untuk pembahasan di tingkat daerah, Iqbal mengatakan, kelak bakal ikut dibahas oleh kepala daerah. Iqbal menyebutkan, ada baiknya pembahasan tersebut dilakukan berbareng kepala wilayah terpilih, dan bukan berbareng penjabat (pj) kepala daerah. 

Ia juga menyebutkan, pemutusan mengenai besaran bayaran minimum nan baru beserta skala upahnya nantinya bakal ditetapkan pada 25 Januari 2025. Sehingga dia menilai, pemerintah tetap mempunyai waktu nan cukup panjang untuk membahas perihal ini. 

"Kenaikan bayaran minimum nan baru, dan kenaikan bayaran berkala, nan punya struktur skala upah, itu kan kelak 25 Januari 2025," ucapnya. 

Sebelumnya Prabowo diketahui menyatakan bahwa UMP untuk tahun 2025 bakal mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Keputusan ini dia ambil setelah melakukan rapat terbatas berbareng Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 29 November 2024 dari siang hingga sore hari. 

Sebelum keputusan tersebut dibuat, Yassierli diketahui sempat mengusulkan kenaikan bayaran minimum sebesar 6 persen. Namun setelah Prabowo menerima perwakilan pekerja di Istana Presiden pada hari ini, pemerintah menimbang untuk kenaikan UMP di nomor 6,5 persen.

Daniel A. Fajri ikut berkontribusi dalam penulisan ini. 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis