TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant alias rekening pasif telah menimbulkan perhatian publik. Langkah nan ditempuh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu pun menuai beragam reaksi dari beragam kalangan.
Lantas, seperti apa kronologi pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK?
Temuan 28.000 Rekening Dormant untuk Deposit Judi Online
Pada Mei 2025, PPATK mengungkap adanya puluhan ribu rekening nan teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening untuk deposit pertaruhan daring alias gambling online (judol) sepanjang 2024. Selain itu, rekening milik orang lain juga secara masif disalahgunakan untuk menampung biaya dari hasil beragam tindak pidana.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening nan berasal dari jual beli rekening nan digunakan untuk deposit pertaruhan online,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis pada Minggu, 18 Mei 2025.
Oleh karena itu, PPATK mengambil langkah berupa penghentian sementara terhadap rekening nan dinyatakan dorman berasas info perbankan. Langkah tersebut dinilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
“Langkah ini merupakan penerapan dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme nan dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya,” ucap Ivan.
Dukungan Prabowo
Pada kesempatan terpisah, Kepala PPATK menyebut Presiden Prabowo Subianto mendukung kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening dorman. Prabowo, kata Ivan, berambisi agar para pengguna tidak dirugikan dan rekening tidak disalahgunakan untuk praktik melanggar hukum.
“(Pesannya) rekening-rekening pengguna tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana. Intinya, pesan Prabowo dijaga semua,” ujar Ivan usai berjumpa Presiden di Istana Kepresidenan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.
Ivan menuturkan, pemblokiran sementara rekening pasif tidak dilakukan secara mendadak. Pembahasan rencana itu sudah lama dilakukan. Akan tetapi, dia tidak menjelaskan sejak kapan awal pembicaraannya. “Itu sudah dibicarakan lama,” kata Ivan.
Berbagai Temuan PPATK soal Rekening Dorman
Pada Juli 2025, kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dorman kembali menjadi perhatian. Dalam rilis pers pada Selasa, 29 Juli 2025, PPATK mengungkap beragam temuan mengenai rekening pasif.
“PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428.612.372.321,00) tanpa ada pembaruan info nasabah. Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian duit dan kejahatan lainnya,” tulis PPATK dalam siaran persnya pada Selasa, 29 Juli 2025.
Berdasarkan hasil kajian PPATK terhadap lebih dari 1 juta rekening sejak 2020, terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee. Ratusan ribu rekening itu diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan, alias perihal lain nan melanggar hukum, untuk selanjutnya digunakan untuk menampung biaya dari hasil tindak pidana.
“Yang kemudian menjadi tidak aktif/dormant, dan lebih dari 50.000 rekening tidak ada aktivitas transaksi rekening sebelum teraliri biaya ilegal,” tulis PPATK.
PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima support sosial (bansos) nan tidak pernah digunakan bertransaksi selama lebih dari 3 tahun. Total biaya bansos sebesar Rp 2,1 triliun di dalamnya hanya dibiarkan mengendap.
Lebih lanjut, PPATK juga mengungkap adanya lebih dari 2.000 rekening milik lembaga pemerintah dan bendaharawan pengeluaran nan berstatus dorman. Ribuan rekening itu berisi biaya hingga Rp 500 miliar.
Tanggapan Berbagai Pihak
Adapun mengenai kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening dorman oleh PPATK itu pun menimbulkan beragam reaksi. Ada nan menyambutnya dengan positif, tetapi tidak sedikit pula nan menentang.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Nasir Djamil menilai rekening nan tidak dipakai selama lebih dari tiga bulan berisiko disalahgunakan oleh pihak-pihak bertanggung jawab. Dia menyebut menerima info adanya sekitar 100 juta rekening pasif di lembaga perbankan.
“Prinsipnya kami setuju jika langkah PPATK itu mau melindungi rekening pengguna dari penyalahgunaan, termasuk gambling online,” ucap Nasir ketika dihubungi pada Selasa, 29 Juli 2025.
Di sisi lain, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta PPATK berbareng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) meninjau ulang kebijakan pemblokiran sementara rekening dorman. BPKN berambisi pihak-pihak mengenai dapat memastikan langkah nan diambil tidak mengabaikan hak-hak konsumen.
“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, alias apalagi dicabut, sampai ada sistem nan jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” ujar Ketua BPKN Mufti Mubarok dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025, seperti dikutip dari Antara.
Blokir Kembali Dibuka
Terkini, PPATK kembali membuka akses rekening dorman nan sempat diblokir. Koordinator Kelompok Substansi Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK M Natsir Kongah membenarkan perihal itu.
“Benar,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis, 31 Juli 2025. Akan tetapi, Natsir tak menjelaskan secara rinci mengenai pembukaan kembali blokir rekening dorman, termasuk alasannya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·