TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan, Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mardiana Setyaning mengakui saat ini memang ada beberapa kelemahan dalam mengakomodir agunan sosial bagi awak kapal ikan. Hal tersebut disampaikan saat mengisi obrolan nan berjudul "Jaminan Sosial Bagi Pekerja Perikanan, Apa Untung dan Ruginya untuk Semua Pihak?" pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Sebelumnya, Ketua Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (Sakti) Sulawesi Utara, Arnon Hiborang mengatakan sejak 2020 hingga 2024 sudah menerima sebanyak 216 laporan dari Awak Kapal Perikanan (AKP). Adapun laporan tersebut semuanya berangkaian dengan agunan sosial bagi bekerja.
Selain itu, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia juga telah menerima banyak pengaduan dari AKP. Sepanjang Juli 2019 hingga Oktober 2021, terdapat 147 kejuaraan nan telah diterima oleh DFW Indonesia. Adapun jenis pengaduan nan diterima juga berangkaian dengan upah, agunan sosial, kondisi kerja tidak manusiawi, penipuan dan lain sebagainya.
Human Right Manajer, DFW, Miftachul Choir mengatakan 147 kejuaraan tersebut berasal dari 409 korban. Adapun 17 persen di antaranya menyangkut asuransi dan agunan sosial. "Ini menunjukkan bahwa APK ini tetap sangat rentan terhadap insiden-insiden kecelakaan kerja," katanya.
Menanggapi laporan-laporan tersebut, Mardiana mengatakan pemerintah sudah melakukan sosialisasi baik kepada pemilik kapal maupun AKP. Dalam perihal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan agunan sosial kepada AKP.
"Kami bersama-sama melakukan sosialisasi perjanjian kerja laut, kemudian agunan sosial, memang kami sarankan pemilik kapal mengasuransikan alias memberikan agunan perlindungan untuk APK," kata Mardiana.
Selanjutnya, pemerintah juga sedang merancang sebuah aplikasi untuk mengakomodir perjanjian kerja laut elektronik. Pada aplikasi tersebut, diwajibkan bagi pemilik kapal untuk mendaftarkan AKP-nya sebagai peserta penerima upah.
Iklan
"Nah tetap dalam proses nan mudah-mudahan tahun 2025 bisa segera kita laksanakan aplikasi ini," tuturnya.
Selain melakukan sosialisasi, Mardiana mengatakan KKP sedang dalam proses untuk legalisasi agen-agen AKP melalui perekrutan resmi. Sehingga, AKP sebelum terjun melaut, sudah dibekali dengan pengetahuan pengetahuan tentang kerja-kerja di kapal perikanan.
"AKP juga dipastikan telah defamiliarisasi pekerjaan-pekerjaannya dan juga hak-haknya," imbuhnya.
Karena itu, persoalan perekrutan nantinya diharapkan tidak dilakukan lagi secara ilegal. Menurut Mardiana perihal ini juga bisa membantu menguraikan persoalan dan hambatan nan dialami oleh pemilik kapal maupun AKP sedari awal.
Sebagai informasi, mengenai agunan sosial untuk AKP ini juga sudah diatur lewat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2021 dan Permen KP Nomor 33 Tahun 2021.
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Sebab Bandara IKN Dinilai Tak Layak untuk Penerbangan Komersil, Promo Tiket Kereta Api