KKP Ungkap Titik Rawan Penyelundupan Benih Bening Lobster

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan ada empat titik rawan penyelundupan bibit benur lobster alias BBL.

Empat titik rawan penyelundupan itu, kata Pung, ialah berada di pengepul BBL, pelabuhan penyeberangan, pintu keluar bandara, dan jalur laut. "Beberapa wilayah kami sudah bisa melakukan operasi mengenai dengan penertiban maupun operasi penggagalan penyelundupan benih lobster," kata Pung di KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2024.

Dia mencontohkan kasus penangkapan kurir nan melakukan penyelundupan melalui Cilacap, Jawa Tengah; dan Banyuwangi, Jawa Timur. Namun kasus penyelundupan ini, kata Pung, berada di beberapa tempat lain, seperti di Jambi, Palembang, serta Batam. Ada juga Bangka Belitung, Lombok, Banyuwangi, Kepulauan Riau, Yogyakarta, serta Cilacap.

Dalam upaya menggagalkan penyelundupan tersebut, petugas PSDKP perlu bekerja sama dengan abdi negara dari TNI Angkatan Laut dan kepolisian, Bea Cukai, dan Badan Keamanan Laut. Dia menilai kerjasama lintas abdi negara itu untuk menjaga aset negara, ialah BBL. "BBL ini menjadi peralatan nan seksi. Sumber daya BBL ini luar biasa, nilainya apalagi tidak murah," tutur dia.

Selain nilai nan menggiurkan, BBL, apalagi menurut Pung, bibit lobster itu dijuluki sebagai "narkoba hidup". Alasannya nilai bibit lobster mempunyai nilai nan cukup tinggi dan jumlah sumber daya BBL di Indonesia sangat banyak.

"Tahun-tahun sebelumnya kami pernah menangkap itu nan di Batam senilai Rp 31 miliar dalam satu penangkapan," ucap Pung. Artinya, menurut dia, potensi BBL ini menjadi perhatian KKP. Perhatian terhadap BBL ini lantaran sejauh ini sumber daya itu lenyap lantaran terjadi penyelundupan.

Iklan

Dalam kasus penyelundupan, dia menjelaskan, faedah negara lenyap lantaran tak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak. "KKP datang untuk memanfaatkan tersebut. Ada hasil untuk negara dari BBL. nan tadinya lolos begitu saja, kita tidak memperoleh manfaat. BBL nan ada langsung dibawa ke luar negeri," ucap dia.

Sebelumnya Tim Satgas Second Fleet Quick Renponse (SFQR) Pangkalan TNI AL Cilacap menggagalkan upaya penyelundupan 16.000 ekor BBL pada Rabu, 12 Juni 2024. Bersama tim PSDKP, mereka menangkap laki-laki berinisial FAS, 31 tahun, asal Tasikmalaya.

FAS ditangkap dengan peralatan bukti BBL berupa 2.400 ekor BBL jenis mutiara dan 13.600 ekor jenis pasir nan dikemas dalam 16 boks. Saat itu dia mengaku sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial O di Pangandaran, Jawa Barat. Dia mendapatkan hadiah senilai Rp 500.000 sampai Rp 1 juta dalam sekali kirim.

Sementara penangkapan di Banyuwangi, Satgas SFQR menangkap HS, 46 tahun dan MS (63). Keduanya bakal menyelundupkan BBL sebanyak 9.244 ekor. Keduanya ditangkap setelah dipantau berada di salah satu rumah penduduk di Grajagan, pada Ahad, 2 Juni lalu. Keduanya ditangkap saat bakal membawa BBL terlarangan ini dengan mobil.

Pilihan Editor: Pengesahan UU Konservasi nan Baru, Simak Rincian Perubahan dan Keberatannya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis