Komdigi Blokir Sementara Grok

Sedang Trending 6 hari yang lalu

MENTERI Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan pemblokiran sementara terhadap fitur logika imitasi (artificial intelligence) AI Grok di platform media sosial X. “Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2026. 

Meutya mengatakan pemblokiran akses dilakukan sebagai bagian perlindungan terhadap perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari akibat konten pornografi nan diproduksi menggunakan AI. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Politikus Golkar itu menyatakan pemerintah menganggap praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap kewenangan asasi manusia, martabat, serta keamanan penduduk negara di ruang digital. Selain memblokir sementara, Meutya telah meminta platform X segera memberikan penjelasan mengenai dengan akibat negatif penggunaan Grok.

Meutya mengatakan pemutusan akses dilakukan berasas kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya pada pasal 9 beleid itu.

Adapun pasal 9 peraturan itu mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik nan dikelola tidak memuat, memfasilitasi, alias menyebarluaskan info elektronik dan/atau arsip elektronik nan dilarang. 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis