Komisi III DPR Akan Panggil Kapolres Semarang soal Penembakan Siswa

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR akan memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar buntut kasus oknum polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) hingga berujung kematian pada Minggu (24/11) awal hari.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan pada Selasa (3/12) mendatang. Pihaknya mengaku kecewa karena hingga sekarang tak menerima info utuh dalam kasus tersebut.

"Nah, kami bakal memanggil unik si Kapolres ini pada kesempatan nan secepat-cepatnya," kata Habib di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (29/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku prihatin dalam kasus tersebut. Dia mengaku banyak menerima masukan dari masyarakat agar kapolres mengenai mendapat evaluasi.

Habib mengaku tak mau kasus penembakan nan menewaskan seorang siswa merusak gambaran Polri secara keseluruhan.

"Kejadian di Semarang ini betul-betul memprihatinkan ini, keahlian kapolres ini perlu dievaluasi seperti apa. Jangan sampai nila setitik merusak susu sebelanga, itu peribahasanya. Apalagi, kapolresnya ini susah sekali berkomunikasi," katanya.

Habib lebih-lebih juga jengkel dengan pernyataan Polres nan menyebut bahwa korban merupakan personil ganster. Dia mengingatkan agar polisi tak mengeluarkan pernyataan sembarangan selama proses penyelidikan.

Menurut Habib, label gangster kepada tindakan tawuran pelajar tidak tepat.

"Saya dengar memang ada satu orang meninggal, tiga orang terluka, lampau dengan seenaknya diklaim sebagai gangster. Gangster seperti apa?" Katanya.

Polisi saat ini tengah melakukan ekshumasi kepada jasad korban dan kembali membongkar kuburannya. Proses ekshumasi dilakukan untuk mengetahui penyebab sesungguhnya tewasnya korban.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebelumnya menyatakan personil melepaskan tembakan saat hendak membubarkan tawuran. Selain GRO tewas, ada dua rekannya nan mengalami luka.

Polda Jateng menyatakan Aipda Robig Zaenudin, personil Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang nan diduga menembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) berstatus sebagai terperiksa kasus pelanggaran kode etik.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan pihaknya telah melakukan penempatan unik (patsus) terhadap Robig dengan menjebloskannya ke dalam tahanan.

"Untuk saat ini kan nan berkepentingan terperiksa dalam kasus kode etik pekerjaan kepolisian dan ditahan, jadi statusnya terperiksa dalam kasus kode etik," kata Artanto saat dihubungi, Rabu (27/11).

Artanto menerangkan mengenai tindak pidana nan diduga dilakukan Robig belum ada penetapan tersangka, lantaran tetap dalam proses penyelidikan. Keluarga korban, kata Artanto, telah membikin laporan polisi pada Selasa (26/11) kemarin dan tetap dalam pendalaman.

"Untuk status tersangka itu kan dalam kasus tindak pidana, nah itu kan pihak family almarhum baru melaporkan kemarin ke pihak kepolisian dalam corak LP, jadi tetap proses penyelidikan," ujarnya.

Mabes Polri turut mengasistensi kasus penembakan ini. Tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) telah diturunkan ke Semarang untuk melakukan penyelidikan. Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan pihaknya bakal mengusut kasus ini secara transparan.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional