Komponen Tower BTS di Jakarta Utara Dicuri, Polisi Tangkap 3 Orang

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 24 Sep 2024 20:05 WIB

Polisi menangkap tiga pencuri komponen tower Base Transceiver Station (BTS) nan ada di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ilustrasi. Polisi menangkap tiga pencuri komponen tower Base Transceiver Station (BTS) nan ada di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (ANTARA FOTO/ARNAS PADDA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap tiga pelaku pencurian komponen tower Base Transceiver Station (BTS) nan ada di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Krisnha Narayana mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial MW, RS, dan S.

"Ketiganya merupakan pegawai nan bekerja sebagai petugas maintenance tower-tower BTS di beberapa wilayah di Jakarta, termasuk Tanjung Priok," kata Krisnha dalam keterangannya, Selasa (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krisnha menerangkan tindakan pencurian komponen tower BTS itu terjadi pada Kamis (12/9). Aksi ini berasal saat tower BTS tersebut sedang dalam peremajaan oleh petugas perbaikan.

Namun saat sedang dilakukan peremajaan, sejumlah komponen krusial malah dicuri oleh ketiga pelaku.

Mendapati perihal tersebut, pihak provider lantas melaporkan tindakan pencurian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku pencurian pun sukses diringkus.

Krisnha mengungkapkan sejumlah komponen nan dicuri komplotan tersebut ialah satu unit box joint closure 12 core dan satu unit kabinet mini rectifier.

Krisnha menyebut komponen nan dicuri para pelaku itu merupakan bagian nan berfaedah melindungi jaringan kabel fiber optik dari debu dan air sehingga tidak mudah rusak.

"Akibat pencurian itu, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan," ujarnya.

Kini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman pidana penjaranya maksimal 7 tahun," ucap Krisnha.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional