TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak menanggapi beleid kewenangan guna upaya alias HGU 190 tahun dan kewenangan guna gedung (HGB) 160 tahun bagi penanammodal di Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara. Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara alias UU IKN nan gres disahkan DPR pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan ini mencakup beragam insentif dan kemudahan dalam perizinan upaya bagi para penanammodal di IKN.
Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada Kamis, 11 Juli 2024. Salinan peraturan ini tersedia di situs JDIH Kementerian Sekretaris Negara mulai Jumat, 12 Juli 2024. Perpres ini bermaksud untuk melaksanakan mandat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
Menurut Pasal 9, penanammodal diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan masa bertindak hingga 95 tahun, nan dapat diperpanjang hingga dua siklus. Ini berfaedah penanammodal mempunyai kewenangan untuk mengelola tanah milik negara di IKN hingga 190 tahun
Berikut serba-serbi konsesi HGU dan HGB bagi penanammodal IKN:
1. Peraturan perundang-undangan
Regulasi itu terdapat pada Pasal 16A. Investor diberi agunan dua siklus perpanjangan Hak Atas Tanah. Jangka waktunya 190 tahun. Masing-masing paling lama 95 tahun untuk siklus pertama dan kedua. Sedangkan Konsesi Hak Atas Tanah dalam corak Hak Pakai diberikan 80 tahun. Konsesi ini dapat diperpanjang 80 tahun lagi. Sehingga seluruhnya 160 tahun.
UU IKN gres ini sebenarnya memperkuat Peraturan Pemerintah No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, nan diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 6 Maret 2023 lalu. Adapun UU IKN sebelumnya, nan disahkan pada 2022, banyak mendapat penolakan. Pemerintah mengusulkan revisi pada Agustus 2023.
2. PKS jadi satu-satunya fraksi nan menolak UU IKN
Partai Keadilan Sejahtera alias PKS menjadi satu-satunya fraksi partai nan menolak pengesahan UU IKN dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI. Alasan penolakan itu disampaikan PKS sebelumnya dalam keterangan tertulis nan diterima Tempo, Senin, 2 Oktober 2023. Politikus PKS Mardani Ali Sera mempersilakan Tempo mengutipnya.
PKS menilai izin HGU dan HGB ratusan tahun bertentangan dengan prinsip kewenangan menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bagian ekonomi seperti nan diatur Pasal 33 UUD 1945. PKS juga memandang pemberian konsesi ini tanpa disertai sistem kontrol berupa pemberian hukuman dan pencabutan kewenangan dan pertimbangan nan jelas kepada pemegang HGU dan Hak Pakai.
“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan abai terhadap kepentingan rakyat,” tulis PKS.
3. DPR sebut UU IKN untuk kepentingan anak bangsa
Pimpinan Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan revisi UU IKN untuk kepentingan anak bangsa. Tuduhan memberikan karpet merah kepada penanammodal menurut Politikus PDIP itu tidak benar. Ketika ditanya anak bangsa siapa, Junimart mengatakan kita semua dan tidak ada nan dikorbankan.
“Tidak benar, ini untuk kepastian norma anak bangsa,” kata Junimart kepada Tempo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 2 Oktober 2023.
Pengambilan keputusan untuk mengesahkan revisi itu dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, Bappenas Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Otorita IKN di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19 September 2023
Ibu Kota Negara, kata Junimart, memerlukan anggaran nan sangat besar nan sejak awal disepakati tidak menggunakan APBN. Oleh lantaran itu, pembangunan ini memerlukan support para investor. Namun para penanammodal mengeluhkan kepastian norma soal tanah.
Investor, kata dia, merasakan agunan norma atas tanah tidak jelas. Sehingga dibuatlah regulasinya dalam UU IKN itu. “Supaya Investor tidak dirugikan,” kata dia.
Selanjutnya: Kebijakan nan lebih jelek dibanding era kolonialisme Belanda
- 1
- 2
- Selanjutnya