Korlap Massa Dapat Orderan untuk Bubarkan Diskusi FTA di Kemang

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 29 Sep 2024 18:10 WIB

Polisi sekarang mendalami pengakuan tersangka inisial FEK (38) nan mengaku mendapat orderan untuk membubarkan obrolan Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jaksel. Polisi sekarang mendalami pengakuan tersangka inisial FEK (38) nan mengaku mendapat orderan untuk membubarkan obrolan Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jaksel. Dok. FTA

Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9), berinisial FEK (38) disebut mendapat orderan.

Polisi menyatakan tengah mendalami pihak nan mengorder FEK.

"Pada hari Jumat, 27 September 2024 pelaku FEK mendapatkan orderan (yang sedang kami dalami) untuk membubarkan tindakan nan menentang pemerintahan dari FTA, gelar Silaturahmi Kebangsaan Diaspora berbareng Tokoh dan Aktivis Nasional nan dilaksanakan pada 28 September 2024 di Ballroom Hotel Grand Kemang nan pada saat penyelenggaraan tidak melaporkan kepada pihak kepolisian ataupun pemberitahuan kepada pihak nan berwajib," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary S dalam keterangan persnya, Minggu (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menambahkan pihaknya juga bakal mendalami motif dari tindakan nan melanggar norma dan kewenangan asai tersebut.

Ia menyatakan polisi tidak segan-segan memproses norma mereka nan terbukti melakukan tindak pidana.

"Sampai saat ini kita terus bakal lakukan investigasi, motif, latar belakang kenapa golongan ini datang ke sana (hotel), kenapa ini dibubarkan, siapa penggeraknya," ucap Djati.

"Dan tentu bakal kita mintai pertanggungjawaban atas pelanggaran nan tentu mereka bisa terlibat dalam tindakan nan terjadi kemarin," sambungnya.

Sebelumnya, tim campuran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah mengamankan lima orang mengenai kasus pembubaran obrolan Forum Tanah Air di Kemang. Dua di antaranya ialah FEK dan GW (22, sekuriti) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berasas Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dari nan sudah kita amankan, kita bakal lakukan pendalaman dan tim tetap bekerja untuk mencari para pelaku lainnya," ungkap Djati.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional