CNN Indonesia
Sabtu, 11 Okt 2025 00:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami izin nan diberikan Perhutani atas kerja sama nan dilakukan antara anak usahanya ialah Industri Hutan V alias INHUTANI V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), anak upaya Sungai Budi Group. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami izin nan diberikan Perhutani atas kerja sama nan dilakukan antara anak usahanya ialah Industri Hutan V alias INHUTANI V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), anak upaya Sungai Budi Group.
Materi itu telah didalami interogator saat memeriksa mantan Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro pada Selasa (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi kerabat WK diperiksa dalam kapabilitas sebagai Direktur Perhutani. Penyidik mendalami mengenai izin Perhutani atas kerja sama Inhutani dan PT PML," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (10/10).
Budi menambahkan interogator juga memintai keterangan Wahyu Kuncoro perihal pengawasan nan dilakukan Perhutani terhadap Inhutani.
Pada Selasa itu, interogator juga memanggil saksi Sudirman Amran selaku Manager Accounting PT PML. Belum ada info mengenai hasil pemeriksaan nan bersangkutan.
Pada Rabu (17/9), KPK sudah lebih dulu memanggil Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional Dida Mighfar Ridha untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut dalam kapabilitas Dida saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.
KPK juga telah memeriksa Komisaris PT Inhutani V periode Agustus 2022-sekarang Raffles Brotestes Panjaitan dan pihak swasta atas nama Kamsiyah pada Kamis (9/10).
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan digelar pada pertengahan Agustus lalu. KPK menangkap sembilan orang dalam operasi senyap tersebut.
Dari jumlah itu, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka lantaran ditemukan bukti permulaan nan cukup.
Mereka adalah Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT PML Djunaidi, dan Aditya selaku Staf Perizinan Sungai Budi Group.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Adapun peralatan bukti nan disita dalam OTT tersebut berupa duit tunai Sin$189.000 alias sekitar Rp2,4 miliar (kurs saat ini) dan mata duit rupiah sejumlah Rp8,5 juta, serta satu unit mobil Rubicon dan satu unit mobil Pajero milik Dicky Yuana Rady.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·