CNN Indonesia
Sabtu, 19 Okt 2024 13:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Tim interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset milik mantan Sekretaris Badan Karantina Wisnu Haryana berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray lewat sang istri dan anak.
Istri Wisnu ialah Sri Yuliati, dan Muhammad Yusuf Kurniawan selaku anak diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat (18/10). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.
"Saksi-saksi lainnya didalami mengenai dengan kepemilikan aset tersangka," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Materi itu juga didalami interogator KPK lewat Purnawan selaku Sales Manager Honda Anugerah dan Vita selaku Operasional Manager PT Agatama Putra.
KPK seyogianya juga memanggil tiga saksi lain untuk diperiksa sebagai saksi kemarin. Mereka atas nama Rubiyanto (Pensiunan Polri) serta Sri Peny Nugrohowati dan Sri Muryanti selaku Notaris dan PPAT. Namun, mereka tak datang tanpa keterangan.
Sebelum ini, tim interogator KPK telah mendalami pengadaan X-Ray mobile tetap dan kontainer saat memeriksa saksi Ali Jamil selaku mantan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) alias Plt. Sekretaris Jenderal Kementan pada Senin (7/10) lalu.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian, tetapi belum mengumumkannya ke publik.
Identitas tersangka berikut bangunan komplit perkara bakal disampaikan KPK berbarengan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Namun, beberapa waktu lalu, mantan Sekretaris Barantan Wisnu Haryana mengaku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Wahyu setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (9/9).
"[Diperiksa] mengenai dengan pengadaan. Sebagai tersangka," kata Wisnu di Kantor KPK.
Pada Kamis (15/8) lalu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan berjalan ke luar negeri terhadap enam orang. Larangan tersebut bertindak untuk enam bulan ke depan.
Mereka nan dicegah ialah WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.
KPK mengungkapkan potensi kerugian negara di kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray, dan X-Ray trailer alias kontainer Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp82 miliar.
(ryn/asr)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.