KPK Hadirkan Azis Syamsudin dan Emirsyah Satar di Sidang Pungli Rutan

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 23 Sep 2024 12:24 WIB

JPU KPK menghadirkan terpidana koruptor Azis Syamsudin hingga Emirsyah Satar dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK, Senin. Ilustrasi. JPU KPK menghadirkan terpidana koruptor Azis Syamsudin hingga Emirsyah Satar dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK, Senin. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan terpidana kasus korupsi Muhammad Azis Syamsudin hingga Emirsyah Satar dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada hari ini, Senin (23/9).

Sidang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kami tim jaksa bakal menghadirkan saksi-saksi: M. Azis Syamsudin dan Emirsyah Satar," ujar Jaksa KPK Martopo Budi Santoso melalui keterangan tertulis, Senin (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, tim jaksa KPK juga memanggil sejumlah terpidana korupsi lainnya untuk menjadi saksi. Mereka adalah Yoory Corneles Pinontoan, Nurhadi Abdurrachman, Edy Rahmat, Adi Jumal Widodo, Sahat Tua P. Simandjuntak, Ferdi Yuman, Arum Indri, Surisma Dewi dan Apriah Nur.

Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi.

Surat dakwaan dibagi menjadi dua bagian. Teruntuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa mantan Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri nan Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Kemudian PNYD nan ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.

Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran duit nan diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp6,3 miliar.

Dalam surat dakwaan itu pula dibuka peran dari para tahanan nan memberikan sejumlah duit ke para terdakwa di antaranya Nurhadi Abdurrachman, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Corneles, Firjan Taufa dan Sahat Tua P. Simandjuntak.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional