KPK Periksa Sekda Kalsel di Kasus Sahbirin Noor

Sedang Trending 1 jam yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 29 Nov 2024 15:28 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar sebagai saksi dugaan korupsi Pemprov Kalsel. Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar sebagai saksi dugaan korupsi Pemprov Kalsel. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Roy Rizali Anwar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mengenai paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Kalsel, Kamis (28/11).

Roy saat ini menjabat Pelaksana Harian Gubernur Kalsel.

"Saksi didalami mengenai dengan kode etik ASN," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (29/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim interogator KPK juga mendalami proses pengadaan melalui e-katalog pada Pemprov Kalsel dan penerimaan-penerimaan nan diperuntukkan untuk Sahbirin Noor namalain Paman Birin selaku mantan gubernur.

Materi itu didalami lewat Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Muhammad Aris Anova Pratama dan Kepala Seksi Jalan Dinas PUPR Pemprov Kalsel Handa Ferani.

Sementara itu, satu saksi atas nama Muhammad Wildan Salman selaku pihak swasta tidak menghadiri agenda pemeriksaan.

Dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalsel, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul duit alias fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Paman Birin untuk sementara waktu lolos dari proses norma lantaran sukses memenangi Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

KPK mengaku bakal memperbaiki proses investigasi sebagaimana putusan pengadil Praperadilan tersebut dan membuka kesempatan mengembangkan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kalsel dimaksud.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional