Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan sekaligus terdakwa kasus suap mengenai Harun Masiku, Hasto Kristiyanto tak bakal membikin pihaknya hiatus dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Tentu perihal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi. KPK tetap terus berkomitmen, tetap terus semangat, dan hari ini KPK juga tetap terus melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi, tidak hanya di penindakan, pencegahan, pendidikan, dan juga aktivitas koordinasi dan supervisi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (1/8).
Budi menerangkan dalam perkara Hasto tersebut pihaknya telah melakukan proses norma dengan baik dan sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK telah melakukan proses norma dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya, bahwa tidak hanya dilakukan sesuai dengan sistem dan kaidah-kaidah hukum, tapi juga KPK melakukan proses-proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dengan standar etik KPK," ujarnya.
Apalagi, Budi menyebut perkara tersebut juga diuji lewat sistem praperadilan dan sudah diuji oleh Dewan Pengawas.
"Sehingga seluruh proses nan dilakukan teman-teman di penyelidik, penyidik, penuntut, sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, sudah dilakukan dengan sehormat-hormatnya," ucap dia.
Bahkan, lanjut Budi, perangkat bukti nan dikumpulkan interogator juga dinyatakan terbukti dalam persidangan hingga akhirnya majelis pengadil pun menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto.
"Namun demikian dalam proses akhirnya, tadi malam kita sama-sama mendengar berita bahwa adanya amnesti untuk Saudara HK dalam perkara ini. Nanti mekanismenya kami di KPK bakal menunggu surat tersebut," tutur dia.
Sebelumnya, dalam kasus suap pergantian antarwaktu personil DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK ialah tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
Pada Kamis (31/7) malam tadi, lewat konvensi pers berbareng Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Selain itu, semalam Dasco mengumumkan DPR juga menyetujui abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Kasus Tom Lembong ditangani Kejagung.
(dis/isn)
[Gambas:Video CNN]
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·