KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka, Apa Penjelasan KUHAP?

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ada nan berbeda saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konvensi pers perihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi mengenai pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026, Minggu (11/1) pagi.

Lembaga antirasuah tidak lagi menampilkan tersangka nan ditetapkan dalam konvensi pers tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perihal tersebut imbas dari berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan diklaim menjamin Hak Asasi Manusia (HAM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. 'Kenapa kok enggak ditampilkan para tersangkanya?' Nah, itu salah satunya kami juga sudah mengangkat KUHAP nan baru," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu pagi.

Asep menjelaskan KUHAP nan baru berfokus pada aspek perlindungan HAM, termasuk untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Ada asas prasangka tak bersalah nan melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu," jelasnya.

Apa nan dilakukan KPK tersebut merupakan penerapan dari Pasal 91 UU 20/2025 (KUHAP baru) nan mengatur "Dalam melakukan penetapan tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan nan menimbulkan prasangka bersalah."

Mengenai asas prasangka tak bersalah seyogianya juga diatur dalam UU 8/1981 (KUHAP lama). Pasal 66 KUHAP lama menyebut tersangka alias terdakwa tidak dibebani tanggungjawab pembuktian.

Pada bagian Penjelasan, ketentuan tersebut dikatakan sebagai penjelmaan dari asas prasangka tak bersalah.

KPK pada mulanya juga tidak menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konvensi pers. Hal itu baru dilakukan pada saat Pimpinan KPK periode ke-7 era Firli Bahuri Cs (2019-2023).

Aturan tersebut dilanjutkan oleh Pimpinan KPK periode saat ini, namun dihapus menindaklanjuti pemberlakuan KUHAP baru per 2 Januari 2026.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional