KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka saat Konferensi Pers Imbas KUHAP Baru

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak bakal menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konvensi pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alias KUHAP baru.

"Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. 'Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?' Nah itu salah satunya kami juga sudah mengangkat KUHAP nan baru gitu ya," ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu.

Asep menjelaskan KUHAP nan baru berfokus kepada aspek perlindungan kewenangan asasi manusia, termasuk untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada asas prasangka tak bersalah nan melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu," jelasnya.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bagian perpajakan, ialah kasus dugaan suap mengenai pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, ialah pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut bertindak mulai 2 Januari 2026.

(antara/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional