Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nan memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari ini.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan badan pemberantasan korupsi ini menetapkan Yaqut dan eks stafsus dia saat menjabat Menag, Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, jadi tersangka kasus korupsi kuota haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. nan pertama kerabat YCQ selaku eks Menteri Agama, dan nan kedua kerabat IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Budi ke para jurnalis, Jumat (9/1).
Dia lampau berujar, "Dalam perkara dengan sangkaan kerugian finansial negara alias pasal 2, pasal 3."Sementara itu, tim penguasa norma Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya menghormati proses nan sedang berjalan. Namun, dia menekankan agar hak-hak kliennya terjamin.
"Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap penduduk negara mempunyai hak-hak norma nan dijamin oleh Undang-undang, termasuk kewenangan atas perlakuan nan setara dan prinsip prasangka tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap," kata Mellisa kepada CNNIndonesia.com, Jumat.
Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal kerugian finansial negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tambahan kuota haji nan menjadi objek perkara diperoleh setelah Jokowi melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji unik ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji unik terdiri atas jemaah haji unik dan petugas haji khusus. Lebihnya ialah 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 semestinya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 alias setara dengan 92 persen, dan kuota haji unik sebanyak 1.600 alias setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, semestinya haji reguler nan semula hanya 203.320 bakal bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji unik nan semula 17.680 bakal bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, nan terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 nan ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Dalam proses berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan berjalan ke luar negeri untuk Yaqut, Gus Alex, dan pemilik pemasok perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, instansi pemasok perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Saat ini, menurut KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap terus melakukan kalkulasi untuk menghitung nilai kerugian negara nan ditimbulkan dari perkara korupsi haji.
(isa/mik)
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·