KPPU Selidiki Dugaan Diskriminasi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina Rp 3,6 Triliun

Sedang Trending 3 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha alias KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran persaingan upaya dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero) senilai Rp 3,6 triliun. Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada adanya diskriminasi dalam pemilihan pengadaan penyediaan proyek digitalisasi. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan pelanggaran oleh Pertamina dalam kasus ini adalah penunjukan langsung dalam pengadaan, sehingga mengarah pada diskriminasi. Fenomena ini, kata Deswin, melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

“Merespons bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tentang larangan praktik diskriminasi nan dilakukan Pertamina terhadap pelaku upaya tertentu,” kata Deswin dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 6 Juli 2025. 

Deswin menjelaskan proyek digitalisasi SPBU Pertamina secara umum mencakup pengadaan sistem near real-time monitoring pengedaran dan penjualan BBM di 5.518 SPBU Pertamina dari total sekitar 7.000 SPBU nan tersebar di seluruh Indonesia. Adapun tujuan utama dilaksanakan proyek tersebut untuk memantau sekaligus mengawasi konsumsi BBM khususnya solar subsidi di setiap SPBU. 

Dalam proyek tersebut, Deswin mengatakan, Pertamina menempuh sistem penunjukan langsung salah satu entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KPPU menilai langkah ini tak mempertimbangkan beragam pelaku upaya lain nan mempunyai potensi dan keahlian menggarap proyek tersebut. “KPPU menilai tindakan penunjukan langsung tersebut berpotensi mengarah pada praktik diskriminasi nan dilarang oleh undang-undang,” katanya. 

KPPU menilai proyek digitalisasi ini mempunyai nilai besar dan secara langsung berangkaian dengan pengeluaran negara untuk BBM bersubsidi. Karena itu, Deswin mengatakan Pertamina semestinya membuka tender secara terbuka kepada seluruh pelaku upaya agar mendapatkan penawaran nilai dan kualitas terbaik.

“Hal tersebut sejalan dengan saran dan rekomendasi KPPU terhadap Pemerintah agar meninjau ulang kebijakan berangkaian dengan sinergi BUMN lantaran mempunyai potensi terjadinya inefisiensi dan halangan upaya sebagaimana diduga juga terjadi dalam penyelenggaraan proyek ini,” kata Deswin. 

Menurut Deswin, pengganti pengadaan berbasis wilayah dengan sistem tender terbuka semestinya menjadi solusi agar keahlian dan efisiensi dapat terukur. Di sisi lain, sistem ini juga bisa menjaga kejuaraan upaya dan mengurangi halangan masuknya industri tersebut. “Hal ini mengingat kebenaran bahwa tetap ada beragam pelaku upaya lain nan sebelumnya menyatakan kesediaan untuk turut ambil bagian dalam proyek serupa, namun tidak diberi ruang untuk berkompetisi,” ujarnya. 

Yang jelas, KPPU menilai penunjukan langsung ini tidak membuka kesempatan bagi pelaku upaya dan menunjukkan adanya dugaan praktik diskriminasi. Deswin mengatakan, KPPU berkomitmen menjaga suasana persaingan upaya tetap sehat, transparan, dan akuntabel. “Terutama dalam proyek-proyek strategis nasional nan melibatkan biaya publik dalam skala besar,” kata Deswin. 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis