KPU Bali Akan Umumkan Terbuka Paslon Pelanggar Aturan Baliho Pilkada

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Denpasar, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memperingatkan kepada ketua timses dan simpatisan pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Pulau Bali agar tidak memasang iklan nan tidak resmi alias bodong saat kampanye.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan petugas bakal menyisir dan langsung mencopot perangkat peraga kampanye baik baliho, spanduk, dan lain-lain nan melanggar patokan Pilkada serentak 2024. Pencopotan itu bakal dilakukan seketika tanpa pemberitahuan kepada pihak timses maupun partai pengusung.

Bahkan, dia menjamin pihaknya bakal mengumumkan secara terbuka siapa saja nan melanggar patokan mengenai perangkat peraga kampanye tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi, kita sudah deklarasi (Pilkada Damai) dan sudah disaksikan semua dan tentu kelak kita lihat di lapangan. Jika, terjadi hal-hal mungkin tidak (diinginkan) di lapangan dan terjadi sesuatu sampaikan ke kita," kata Lidartawan, saat ditemui usai pengundian nomor urut peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024, di Kantor KPU Bali, pada Senin (23/9).

"Kami bakal mengambil tindakan tegas. Apalagi urusan iklan sekarang, baliho, spanduk dan perangkat peraga itu jika besok ada nan melanggar lebih dari apa nan mesti dibuat, maka Bawaslu bakal merekomendasikan ke kita untuk melakukan penertiban," imbuhnya.

Lidartawan mengatakan untuk 'menyapu' iklan paslon nan bandel tersebut pihaknya bakal didampingi Satpol PP hingga kepolisian.

"Kami kemarin sudah ngomong, bahwa tidak ada lagi surat menyurat, tidak lagi disuruh menurunkan alias apa. Kalau sudah ada rekomendasi Bawaslu, saya perintahkan KPU Kabupaten dan Kota untuk membereskan semua berbareng Satpol PP. Kalau nanti, ditemukan pelanggaran-pelanggaran itu, pada saat kemarin kami rapat, kami sudah sampaikan bakal diumumkan di media, siapa nan melanggar dan apa pelanggarannya," jelasnya.

Untuk iklan dan sejenisnya nan bertebaran di jalanan bali sebelum masuk masa kampanye pilkada, KPU memberi waktu masing-masing timses hingga Selasa (24/9) malam untuk mencabut sendiri.

Lidartawan juga menerangkan, perangkat peraga kampanye seperti iklan dan lainnya nan boleh dipasang adalah nan dicetak resmi oleh KPU Bali dan ada stempel resminya.

"Yang boleh, itu nan dicetak resmi oleh KPU. Pasangan calon boleh mencetak 200 persen dari jumlah nan kami cetak. Tetapi, kelak baliho-baliho nan mereka pasang kudu ada stempelnya KPU. nan tidak ada stempelnya KPU, berfaedah bodong dan kita turunkan,"

Kemudian, untuk jumlah iklan dalam patokan nan boleh dipasang pun dibatasi per kabupaten dan kota, hanya lima iklan nan boleh dipasang di masing-masing calon kepala daerah. Kemudian, untuk di desa hanya boleh satu spanduk masing-masing pasangan calon.

(kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional