KPU Jakarta Tetapkan Perolehan Kursi DPRD Usai Putusan MK

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 07 Mei 2024 07:45 WIB

Jumlah bunyi dan bangku nan diperoleh parpol di Pileg 2024 Provinsi DKI Jakarta ini bakal mempengaruhi proses kontestatsi Pilgub DKI Jakarta 2024. Suasana sidang paripurna di DPRD DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

KPU Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan perolehan bangku partai politik di DPRD DKI Jakarta maksimal 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pileg 2024.

Komisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan penetapan itu bakal dilakukan setelah KPU RI menetapkan perolehan bunyi secara nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU DKI Jakarta tetap menunggu kelak putusan mahkamah konstitusi untuk penetapan sengketa PHPU. Maka paling lama tiga hari setelah penetapan dari PHPU kemudian KPU pusat bakal menetapkan perolehan bunyi secara nasional pasca putusan MK," kata Dody di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

"Maka kami bakal melakukan penetapan segera untuk penetapan bangku dan calon terpilih untuk DPRD DKI Provinsi Jakarta sehingga partai-partai sudah mulai bisa menghitung untuk mengenai dengan perolehan kursinya," sambungnya.

Sebelumnya, KPU Jakarta telah menetapkan perolehan bunyi hasil Pemilu 2024 DPRD Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan penetapan tersebut, PKS meraih bunyi terbesar dengan 1.012.028 bunyi alias 16,68 persen dari total suara.

Setelah itu, ada PDIP dan Gerindra dengan raihan bunyi terbanyak setelah PKS. Mereka Diikuti NasDem, Golkar, PKB, PSI, PAN, Demokrat, Perindo, PPP, dan seterusnya.

Pilgub Jakarta 2024

Jumlah bunyi dan bangku nan diperoleh parpol di Pileg 2024 Provinsi DKI Jakarta ini bakal mempengaruhi proses kontestatsi Pilgub DKI Jakarta 2024.

Hal ini lantaran perolehan bunyi dan bangku menjadi syarat bagi partai politik untuk mengusung pasangan calon dalam pilgub.

Hal tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 40 UU tersebut menyebut parpol alias koalisi parpol dalam mengusung paslon di pilkada Jakarta kudu memperoleh 25 persen bunyi dari akumulasi perolehan bunyi sah. Atau, memperoleh minimal 20 persen bangku dari total jumlah bangku DPRD DKI Jakarta.

"Partai Politik alias campuran Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah bangku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan bunyi sah dalam pemilihan umum personil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di wilayah nan bersangkutan," bunyi pasal tersebut.

(mab/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional