KPU Palopo Sempat Ragukan Ijazah Cawalkot hingga Nyatakan TMS

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

tim | CNN Indonesia

Sabtu, 19 Okt 2024 03:53 WIB

Duduk perkara tiga personil KPU Palopo menjadi tersangka kasus dugaan piagam tiruan cawalkot Palopo Trisal Tahir. Duduk perkara tiga personil KPU Palopo menjadi tersangka kasus dugaan piagam tiruan cawalkot Palopo Trisal Tahir. Ilustrasi (Foto: Arief/ Detikcom)

Palopo, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan bakal memanggil tiga komisioner KPU Palopo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan piagam tiruan paket C calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, nan turut jadi tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka nan ditetapkan tersangka oleh interogator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Palopo yakni, ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin dan dua personil KPU, Abbas Djohan dan Muhatzir M Hamid.

"Jadi prinsipnya, kami kudu memanggil dulu teman-teman KPU Palopo mengenai dengan proses pemeriksaan nan sudah dilakukan oleh Gakkumdu," kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Jumat (18/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemanggilan ketiga komisioner KPU Palopo nan baru saja ditetapkan sebagai tersangka, kata Hasbullah, untuk mendengarkan keterangan dari para komisioner tersebut.

"Kami kudu mendengar langsung keterangan dari KPU Palopo. Kami menunggu dulu proses bagian norma kami dan meminta keterangan langsung dari (3 tersangka) KPU Palopo bahwa mengenai dengan kebijakan teman-teman nan kita tahu berbareng dari gugatan nan ada sekarang mengenai dalam proses memenuhi syarat, teman-teman sudah melakukan proses sistem sebagaimana surat KPU RI 2070 di poin 2," ungkapnya.

Hasbullah menerangkan bahwa komisioner KPU Palopo sempat meragukan keaslian piagam paket milik calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, sehingga pada saat itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Jadikan teman-teman (KPU Palopo) ini ragu terhadap piagam tersebut, makanya ada proses TMS sebelumnya. Sebagaimana salah satu persyaratan calon, makanya diinstruksikan di situ, KPU Provinsi alias KPU Kabupaten/Kota melakukan penjelasan terhadap partai politik peserta pemilu alias campuran parpol peserta pemilu, calon nan berkepentingan alias sekolah nan berkepentingan alias dinas nan menyelenggarakan urusan pemerintahan," jelasnya.

Hasbullah mengatakan tim paslon keberatan atas hasil TMS Trisal Tahir sehingga pihak Bawaslu memediasi antara KPU beserta tim calon.

"Dalam proses mediasi itulah dilakukan proses penjelasan kepada parpol dan calon nan berkepentingan dan alias pihak sekolah nan bersangkutan. Itu ada semua rekamannya, pengakuan dari kepala sekolah bahwa betul ini (Trisal Tahir) adalah siswanya. Tapi di sisi lain ada keterangan dari dinas bahwa dia tidak terdaftar, berfaedah ada dua keterangan," terangnya.

(mir/pta)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional