TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 112 rekening pengguna Bank Jago dibobol tenaga kerja bank digital tersebut. Pelaku pembobolan rekening sudah diringkus polisi dan pihak bank menjamin biaya dan info pengguna tersebut aman.
“Bank Jago menjamin tidak ada pengguna nan dirugikan alias pengguna mengalami kehilangan dana,” kata Corporate Communication Bank Jago Marchelo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Kasus ini terungkap berasal dari laporan Rio Franstedi pada 31 Oktober 2023 mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan akses pada sistem nan dimiliki Bank Jago.
"Bahwa pelapor Rio Franstedi selaku kuasa korban menerangkan bahwa sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan akses pada sistem nan dimiliki Bank Jago, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Ade Safri menjelaskan terduga terlapor berinisial IA, 33 tahun, telah membuka 112 akun nan sudah diblokir. "Setelah itu biaya nan berada di akun alias rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung nan sudah dipersiapkan terlebih dulu oleh terlapor. Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan lebih dari Rp1,3 miliar (Rp1.397.280.711)," katanya.
Ade Safri menjelaskan tersangka IA dapat membuka akun nan telah terblokir tersebut lantaran nan bersangkutan bekerja di bank tersebut.
"Pembukaan blokir dengan langkah memerintahkan pusat komando pemasok (agent command center) untuk mengusulkan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut lantaran perihal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai ahli pusat kontak (contact center specialist) Bank Jago, " katanya.
"Pada tanggal 4 Juli 2024 sekitar pukul 00.50 WIB, interogator telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka IA di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan membawa tersangka ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan, " katanya.
Barang bukti nan disita dua buah ponsel dan log akses pembukaan blokir 112 rekening oleh tersangka IA.
Bank Jago telah memberhentikan secara tidak hormat tenaga kerja berinisial IA tersebut.
Menurut Marchelo, Bank Jago bakal terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut dan melakukan beragam langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan.
Marchelo mengatakan, Bank Jago menempatkan keamanan biaya dan info pengguna sebagai prioritas utama. Oleh karena itu, Bank menerapkan proses manajemen akibat dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan nan dilakukan pihak internal maupun eksternal.
Melalui proses tersebut, Bank sukses mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Iklan
“Bank Jago mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah nan telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses norma terhadap tindakan fraud yang telah terjadi,” kata dia.
Menurut Marchelo, langkah tegas ini merupakan corak komitmen untuk menjaga keamanan biaya dan info pengguna serta memberikan pengaruh jera pelaku tindakan fraud.
Rekening nan dibobol hasil kejahatan?
Pihak Bank Jago menyebut rekening nan diblokir dan diakses secara terlarangan oleh tersangka IA terindikasi dari hasil tindak kejahatan. "Rekening nan diblokir merupakan rekening nan terindikasi fraud," kata Marchelo.
Ia mengatakan rekening-rekening nan diakses oleh IA berasal dari pengguna nan diduga melakukan pencucian duit hingga terindikasi terorisme.
"Fraud bisa dari hasil penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme, sehingga kami melakukan blokir terhadap rekening tersebut," ucapnya.
Menurut Marchelo keamanan biaya dan info pengguna merupakan prioritas utama Bank Jago, untuk itu pihaknya menerapkan proses manajemen akibat dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan nan dilakukan pihak internal maupun eksternal.
"Melalui proses tersebut Bank Jago sukses mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka IA dijerat Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Ade Safri, tersangka menggunakan duit hasil kejahatan untuk bayar utang dan sebagian lagi dipakai untuk jalan-jalan ke luar kota berbareng keluarga.
Pilihan Editor Upacara HUT Kemerdekaan Tetap di IKN seperti Harapan Jokowi, Basuki: Air, Listrik, Internet dan Penginapan Sudah Siap