Kronologi Penangkapan Pejabat Pajak Jakarta Utara

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

KOMISI Pemberantasan Korupsi mengungkap kronologi dan modus korupsi pajak nan dilakukan oknum pejabat di Jakarta Utara. Sebelumnya, KPK melakukan aktivitas operasi tangkap tangan alias (OTT) terhadap 8 orang termasuk kepala KPP Madya Jakarta Utara pada Jumat dan Sabtu awal hari, 9-10 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan para terduga pelaku merupakan pejabat pajak dan orang dari perusahaan berinisial PT WP. “Dalam peristiwa tangkap tangan ini KPK juga mengamankan sejumlah peralatan bukti dengan total nilai Rp 6,38 miliar,” ucapnya dalam konvensi pers pada Ahad, 11 Januari 2025, seperti dikutip dari YouTube KPK RI. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Mereka nan diamankan adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara dengan inisial DWB, lampau HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan KPP Madya Jakut; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut; ASB sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakut; ABD sebagai Konsultan Pajak dari PT WP; PS selaku Direktur SDM dan PR PR PT WP; EY selaku Staf PT WP; dan ASP selaku pihak swasta lainnya.

Asep menjelaskan bahwa kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu bermulai pada September hingga Desember 2025. Saat itu PT WP menyampaikan laporan tanggungjawab pajak bumi dan gedung (PBB) periode 2023 nan dilaporkan ke KPP Madya Jakarta Utara pada 2025 sesuai domisili instansi perusahaan mereka.

KPP Madya Jakut kemudian memeriksa laporan itu untuk menelusuri apakah ada potensi kekurangan bayar. Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.  

PT WP kemudian menyanggah dan menyatakan bahwa nilai kurang bayar lebih rendah hasil pemeriksaan tersebut. AGS, selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut lampau menyarankan PT WP bayar pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dari nilai tersebut, Rp 15 miliar dihitung sebagai kekurangan bayar pajak dan Rp 8 miliar sebagai hadiah alias fee bagi oknum pejabat pajak.

Asep menambahkan, dengan penurunan potensi pembayaran pajak dari Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, berfaedah ada kebocoran sekitar 80 persen. “Ada bargaining, tawar-menawar di situ. Turun Rp 60 miliar, lenyap Rp 60 miliar kan seperti itu alias sekitar 80 persen,” ucapnya.

Adapun hadiah alias fee akan dibagi-bagi kepada beberapa pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. PT WP sempat melakukan tawar menawar kembali agar fee turun dari Rp 8 miliar menjadi Rp 4 miliar. Setelah sepakat, pada Desember 2025, akhirnya dikeluarkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) pajak nan isinya bahwa PT WP hanya punya kekurangan bayar Rp 15,7 miliar.

Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, PT WP melakukan pencairan biaya dengan skema perjanjian fiktif jasa konsultasi finansial dengan menggunakan perusahaan PT NBK nan dimiliki ABD selaku konsultan pajak. Tujuannya mengelabui pembukuan agar terlihat seolah-olah PT WP bekerja sama dengan konsultan pajak dengan bayar PT NBK. Padahal masuk ke kantong oknum pajak untuk pembayaran imbalan. Di Desember 2025, PT NBK mencairkan biaya commitment fee sebesar Rp 4 miliar nan kemudian ditukar ke dalam mata duit dolar Singapura.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan siap mengenakan hukuman tegas kepada pegawai jika terbukti terlibat suap-menyuap pengurangan nilai pajak. “Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP bakal menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan nan berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat nan terlibat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli seperti dikutip dari Antara.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis