Kronologi Penculikan dan Pembunuhan Anak Dilakban di Banten

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Serang, CNN Indonesia --

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan anak Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) nan ditemukan dalam kondisi dilakban di pantai Lebak, Banten, telah ditangkap polisi.

Lima tersangka itu adalah SH (38), RH (38), EM (23), YH (32), dan UH (22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana sejak satu bulan lalu, motif sakit hati dan utang

Dari pemeriksaan kepolisian para pelaku sudah merencanakan pembunuhan sejak satu bulan lalu. pelaku SH (38), RH (38) dan EM (23), mempunyai sakit hati nan sama kepada ibu korban, A.

"Motif sementara nan kami dalami, untuk SH dan RH itu sakit hati lantaran perlakuan ibu korban, saudari A. Saudari A sering memarahi anak dari EM dan juga berangkaian dengan utang pinjol," ujar Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara di Mapolres Cilegon, Banten, Selasa, (23/9).

Dia menuturkan sakit hati pertama dialami SH dan RH nan kerap ditagih utang pinjol senilai Rp75 juta. Baik SH dan RH mau berbisnis dan berutang di aplikasi pinjaman online (pinjol) menggunakan info pribadi ibu korban A. Namun upaya keduanya ambruk dan tak bisa bayar hutang.

Di sisi lain, pelaku EM mengaku sakit hati dengan ibu korban A, lantaran anaknya kerap di marahi. EM kemudian menceritakan sakit hatinya ke SH dan RH, sehingga ketiganya merencanakan tindakan balas dendam.

Diculik ke kontrakan sebelah kediaman korban

Kemudian pada 17 September 2024, pelaku SH dan RH berlindung di kontrakan kosong nan berdampingan dengan tempat tinggal korban.

Saat Ibu A pergi keluar, korban Aqilatunnisa Prisca Herlan dibawa masuk ke dalam kontrakan kosong tersebut dengan langkah dibekap mulutnya oleh SH.

Dari pemeriksaan polisi, SH mengaku korban menggigit tangannya sehingga mulutnya lampau ditutupi lakban. Selanjutnya wajah korban ditutupi banyak lakban dan diduduki oleh SH dan RH secara bergantian. Korban juga dipukul menggunakan peredam kejut (shockbreaker) sepeda motor hingga meninggal dunia.

"Hari Minggu sebelum tanggal 17 September 2024, juga sudah merencanakan mengeksekusi korban. Lokasi eksekusi itu tempat mereka membunuh korban sebelahan kamar, hanya berjarak sekitar 5 langkah. Kemudian setelah meninggal dimasukkan ke kontainer kemudian dimasukkan ke tas ransel, tas ransel sudah dibakar," kata Kemas.

Setelah korban dibunuh SH dan RH, keduanya menghubungi EM, nan selanjutnya menghubungi UH (22) dan YH (32). EM memerintahkan UH dan YH untuk membuang jenazah korban, dengan masing-masing mendapatkan bayaran Rp100 ribu.

Membuang jasad korban ke sungai

Tersangka UH dan YH dengan mengendarai sepeda motor kebingungan membawa jenazah Aqilatunnisa Prisca Herlan nan sudah dimasukkan ke dalam tas. Mereka sempat berpikir untuk membuang ke lembah hingga menguburkannya.

Setelah berpikir panjang, dengan argumen lebih kondusif dan dianggap bisa menghilangkan jejak, kemudian jenazah anak berumur 5 tahun itu dibuang ke sungai wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Mayat korban itu kemudian ditemukan pada Kamis, 19 September 2024 pagi, sekitar pukul 06.00 WIB oleh penduduk sekitar di Pantai Muhara.

"Pelaku RH membujuk ibu korban melapor ke Polres Cilegon, sedangkan nan lainnya mencar, EM pulang ke Pandeglang, SH berlindung ke Kramatwatu. UG dan YH muter nyari tempat membuang mayit anak ini, awalnya mau dibuang ke jurang, ada juga mau dikubur. Akhirnya dibuang ke sungai. UH dan YH membakar tas ransel tersebut," ujarnya.

(ynd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional