Jakarta, CNN Indonesia --
Laras Faizati, tersangka kasus dugaan penghasutan demonstrasi pada Agustus 2025 mengusulkan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Setelah kami cermati surat dakwaan nan sudah Jaksa bacakan kepada saya, ada beberapa poin nan sebenarnya keberatan bagi kami lantaran dakwaan ini sangat banget dipaksakan dan sebagian nan ada di sini itu hanya dugaan dari jaksa nan tidak sesuai dengan BAP saya," ujar Laras dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/11).
Di sisi lain, kuasa norma Laras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta, Said Niam menilai dakwaan nan dibuat untuk Laras hanya dugaan dan tidak lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menilai bahwa dakwaan ini adalah ambigu, dipaksakan, tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Serta, kami lihatnya juga ada serangkaian bangunan nan kami anggap adalah asumsi, lantaran tidak sesuai dengan kebenaran berasas hasil pemeriksaan," ujar Said.
Hakim ketua I Ketut Darpawankemudian memberikan waktu satu minggu untuk persidangan selanjutnya ialah Rabu (12/11) pekan depan.
"Jadi sidang kita tunda ke tanggal 12 November ya," kata Hakim.
Didakwa pasal berlapis
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan postingan IG Laras sengaja mendistribusikan info nan sifatnya menghasut, mengajak, alias mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa kewenangan mendistribusikan dan alias mentransmisikan info elektronik dan alias arsip elektronik nan sifatnya menghasut, mengajak, alias mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian alias permusuhan terhadap perseorangan dan alias golongan masyarakat tertentu berasas ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, alias disabilitas fisik," ujar Jaksa.
Jaksa menjelaskan, Laras membikin video di instansi ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, nan berdampingan dengan Mabes Polri, sembari menunjuk ke arah gedung tersebut. Dalam unggahan itu, Laras menulis keterangan nan diterjemahkan jaksa sebagai rayuan membakar gedung Mabes Polri.
"Artinya adalah ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri, tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua," kata jaksa.
Atas dasar dakwaan tersebut, Laras Faizati didakwa pasal berlapis, ialah pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, pasal 160 KUHP, dan pasal 161 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, polisi menangkap Laras lantaran konten dari gedung instansi tempatnya bekerja ASEAN nan berada tepat di sebelah Mabes Polri. Konten tersebut dituduh polisi memprovokasi tindakan unjuk rasa saat itu.
"When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!," tulis Laras dalam IG story-nya.
(fam/dal)
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·