LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25 Persen: Belum Ada Alasan Penurunan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di nomor 4,25 persen untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. Angka tersebut sama dengan TBP pada periode Mein 2024 lalu.

“Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat kembang penjaminan simpanan di bank umum dan BPR,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS pada Senin, 30 September 2024 di Jakarta.

Purbaya merincikan suku bunga penjaminan dengan nomor angka 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Kemudian 2,25 persen untuk simpanan kurs asing (valas) pada bank umum. Sementara, untuk bank perekonomian rakyat (BPR) ditetapkan sebesar 6,75 persen.

“Saat sekarang, argumen untuk menurunkan kembang belum terbuka,” ucapnya.

Menurutnya, LPS mempertimbangkan beberapa perihal dalam menetapkan keputusan ini. Di antaranya tingkat likuiditas perbankan dan penyedia perbankan, timelag respons penurunan suku kembang simpanan atas kebijakan kembang referensi bank sentral nan tetap terbatas, coverage simpanan nan tetap memadai (nominal dan rekening) serta ruang lanjutan perbankan dalam pengelolaan likuiditas suku bunga.

Iklan

Purbaya menambahkan, keputusan tersebut diambil berasas tren perkembangan suku kembang perbankan pasca-penetapan tingkat kembang penjaminan pada periode Mei 2024. Menurut laporan LPS, suku kembang pasar rupiah rupanya naik 17 pedoman poin (bps) ke level 3,58 persen.  

Sementara suku kembang pasar simpanan valas terpantau naik 2 pedoman point (bps) ke level 2,14 persen dibandingkan periode penetapan TBP bulan Mei 2024. “Tren tersebut dipengaruhi aspek kondisi likuiditas dan ekspansi angsuran nan meningkat cukup tinggi,” ujar Purbaya.

Pilihan Editor: Lowongan Kerja di LPS untuk Lebih dari 20 Jurusan S1, Cek Ketentuannya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis