TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan biaya pengguna Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia sebesar Rp 18 miliar, setelah izin upaya bank asal Kudus, Jawa Tengah itu dicabut. Sebelumnya, izin upaya BPRS Saka Dana Mulia telah dicabut pada 19 April 2024.
"Sampai dengan 25 April 2024, jadi dalam seminggu, kami sudah dropping biaya ke bank nan kami tugaskan sebesar Rp 18 miliar, dari total simpanan sebesar Rp 24 miliar,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konvensi pers daring hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II pada Jumat, 3 Mei 2024.
Purbaya mengatakan biaya nan sudah ditransfer tersebut tinggal dicairkan saja. Sementara sisanya sekitar Rp 6 miliar, kata dia bakal ditransfer sesuai dengan proses verifikasi nan berlangsung.
"Saya pikir tidak ada halangan untuk pembayaran itu. LPS lancar pembayarannya, uangnya banyak sekali," tutur Purbaya.
Sebelumnya, OJK mencabut izin upaya PT BPRS Saka Dana Mulia nan bertempat tinggal di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Per 19 April 2024, instansi BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh aktivitas usahanya.
Iklan
"Penyelesaian kewenangan dan tanggungjawab PT BPRS Saka Dana Mulia bakal dilakukan oleh tim likuidasi nan bakal dibentuk oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan nan berlaku," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, dalam keterangan resmi pada 19 April 2024.
LPS menyatakan seluruh direksi, majelis komisaris, alias pemegang saham PT BPRS Saka Dana Mulia dilarang melakukan segala tindakan norma nan berangkaian dengan aset dan tanggungjawab BPRS. Kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Pilihan Editor: Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·