CNN Indonesia
Rabu, 06 Agu 2025 15:13 WIB
MA bakal mempelajari laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik pengadil dalam penanganan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) bakal mempelajari laporan nan dilayangkan tim kuasa norma mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.
"Ketua Mahkamah Agung secepatnya bakal mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu alias tidaknya melakukan penjelasan kepada pihak nan mengenai dengan perkara tersebut, lantaran dugaan perbuatan nan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Juru Bicara MA, Yanto di Gedung MA, Rabu (6/8).
Yanto menegaskan pengadil nan menangani perkara Tom Lembong itu telah mempunyai sertifikasi sebagai pengadil tipikor, sehingga memenuhi syarat sebagai pengadil tipikor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarat sebagai pengadil tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingkat Banding baik pengadil pekerjaan maupun pengadil ad-hoc telah ditentukan bahwa nan berkepentingan mempunyai sertifikat sebagai pengadil tipikor," katanya.
Tom Lembong sebelumnya resmi melaporkan majelis pengadil nan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung.
Pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengatakan Tom mau ada pertimbangan terhadap proses peradilan nan dijalaninya.
"Kita mau ada evaluasi, kita mau ada proses apa namanya sebagai corak kritik ya dan dilakukan pertimbangan agar ke depan tidak terjadi ini proses, lantaran siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini nan Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat," kata Zaid Mushafi.
Zaid menilai pengadil bersikap tidak ahli alias unprofessional conduct. Dia menganggap pengadil mencari-cari kesalahan Tom.
Sebagai informasi, perkara Tom diadili oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan personil Alfis Setyawan dan Purwanto Abdullah.
(yoa/isn)
[Gambas:Video CNN]
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·