MA Tolak Kasasi Jaksa, Haris-Fatia Tetap Divonis Bebas

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 24 Sep 2024 23:50 WIB

MA tetap jatuhkan vonis bebas ke Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti, keduanya resmi melepas status terdakwa. Sidang putusan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

MA dalam perihal ini menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Amar putusan. JPU = tolak," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Selasa (24/9).

Perkara nomor: 5712 K/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Haris Azhar diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan pengadil personil Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Hamsurah. Putusan dijatuhkan pada Rabu, 11 September 2024.

Sementara perkara Fatiah Maulidiyanty bernomor: 5714 K/Pid.Sus/2024. Komposisi pengadil nan memeriksa dan mengadili perkara sama.

"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis."

Dengan demikian, baik Haris dan Fatia telah secara resmi melepas status terdakwa.

MA menguatkan putusan majelis pengadil pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur nan membebaskan Haris dan Fatia.

Keduanya divonis bebas lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana nan didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Saat itu, majelis pengadil pengadilan tingkat pertama menilai kata 'lord' di kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut bukan dimaksudkan sebagai penghinaan.

Saat itu, perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim diadili oleh ketua majelis pengadil Cokorda Gede Arthana dengan pengadil personil Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

(ryn/dna)

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional