TEMPO.CO, Jakarta - Memiliki sertifikat tanah nan sah sangat krusial untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah. Namun, dengan meningkatnya kasus pemalsuan dokumen, krusial untuk mengetahui langkah mengecek keaslian sertifikat tanah.
Untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah alias lahan, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pertanahan terdekat. Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara berdikari melalui portal web daring (online). Berikut langkah-langkahnya.
Cara Cek Sertifikat Tanah Online di Web Kementerian ATR/BPN
1. Akses Laman
Buka situs Kementerian ATR/BPN di [tautan ini](https://www.atrbpn.go.id/).
2. Navigasi Menu
Klik ikon tiga garis mendatar (burger line) di sisi kanan layar.
3. Pilih Menu ‘Publikasi’
Pilih opsi ‘Publikasi’.
4. Akses Layanan
Tekan ‘Layanan’, lampau pilih ‘Pengecekan Berkas’.
5. Pilih Wilayah dan Tahun
Tentukan wilayah Kantor Pertanahan dan tahun.
6. Isi Detail
Masukkan nomor berkas dan kode Captcha.
7. Submit Captcha
Tekan tombol ‘Submit Captcha!’.
8. Cari Berkas
Tekan tombol ‘Cari Berkas’.
Cara Cek Sertifikat Tanah di Aplikasi Sentuh Tanahku
Selain situs web, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku nan diluncurkan pertama kali pada 2021. Aplikasi ini dirancang untuk mensosialisasikan program strategis Kementerian ATR/BPN, menyampaikan info status kepemilikan tanah, inventarisasi peralatan milik negara (BMN) nan belum terpetakan, dan membantu surveyor kadaster berlisensi menemukan tanah.
Selain itu, aplikasi ini mempunyai beragam kegunaan penting. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengetahui info tanah sebelum beranjak kepemilikan melalui transaksi jual-beli alias kewenangan tanggungan.
Aplikasi ini juga berfaedah sebagai pengingat terhadap kepemilikan sertifikat tanah alias tanggungjawab (agunan). Selain itu, aplikasi ini memberikan info tentang persyaratan jasa Kementerian ATR/BPN dan membantu melacak status berkas permohonan di instansi Pertanahan.
Berikut langkah mengecek sertifikat tanah di aplikasi Sentuh Tanahku:
1. Unduh Aplikasi
Iklan
Download aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store alias App Store.
2. Registrasi Akun
Daftar menggunakan email aktif.
3. Login
Masuk dengan akun nan sudah terdaftar.
4. Cari Berkas
Tekan menu ‘Cari Berkas’ di laman beranda.
5. Info Sertifikat
Pilih opsi ‘Info Sertifikat’.
6. Masukkan Data
Masukkan nomor berkas dan wilayah Kantor Pertanahan.
Cara Cek Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan
Untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah langsung di Kantor Pertanahan, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Siapkan Dokumen
Fotokopi identitas diri (e-KTP dan KK), serta sertifikat tanah alias HMSRS. Jika diwakilkan, siapkan surat kuasa dan surat pengantar dari PPAT untuk peralihan alias pembebanan kewenangan dengan akta PPAT.
2. Kunjungi Kantor Pertanahan
Bawa semua arsip ke Kantor Pertanahan.
3. Verifikasi Dokumen
Petugas bakal mencocokkan arsip Anda, biasanya menyantap waktu maksimal satu hari kerja.
4. Biaya Pengecekan
Setiap pengecekan sertifikat tanah dikenakan biaya sebesar Rp50.000.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa meminimalkan akibat terkena penipuan dan memastikan bahwa kepemilikan tanah Anda sah di mata hukum. Jangan ragu untuk meminta support dari pihak berkuasa alias ahli jika Anda merasa perlu.
LAILI IRA | MARTHA WARTA SILABAN
Pilihan Editor: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syarat dan Caranya