Menaker Pastikan Akan Gunakan Standar Hidup Layak BPS Untuk Hitung UMP 2025

Sedang Trending 1 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bakal menggunakan info standar hidup layak (SHL) dari Badan Pusat Statistik untuk menghitung besar bayaran minimum provinsi (UMP) di tahun 2025. Penggunaan komponen SHL tersebut sejalan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengharuskan adanya komponen survei kebutuhan hidup layak untuk menghitung upah minimum 2025.

“Kita lihat info (SHL) nan ada dari Badan Pusat Statistik,” ujar Yassierli ketika dihubungi pada Jumat, 22 November 2024.

Keputusan untuk menggunakan info dari BPS tersebut, kata Yassierli, dibuat setelah melalui beberapa pertimbangan. Utamanya adalah jangka waktu nan sangat mepet bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan survei KHL secara komprehensif.

“Waktu terbatas, tidak mungkin kita lakukan survei KHL secara komprehensif,” kata Yassierli.

Yassierli juga meminta para kepala wilayah nan bakal menetapkan bayaran minimum provinsi (UMP) maupun bayaran minimum kabupaten/kota (UMK) untuk menunggu pengarahan dari pemerintah pusat. Ia mengatakan, saat ini tetap melangkah obrolan antara pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja mengenai dengan formula kalkulasi bayaran nan baru setelah adanya putusan MK.

“Kita punya putusan MK nan kudu kita ikuti, sehingga kita tidak bisa merumuskan (formula kalkulasi UMP) dengan segera,” ucapnya.

Ketika ditanyai perihal kesepakatan lainnya nan sudah terjalin mengenai dengan skema kalkulasi UMP 2025, termasuk mengenai dengan indeks tertentu alias alpha, Yassierli tidak menjawab. Ia belum bisa menyampaikan secara perincian mengenai perihal tersebut lantaran tetap menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto ke Indonesia.

“Nanti kami bakal lapor dan beritakan ke pak presiden, sebelum kelak (formula kalkulasi UMP) disampaikan ke para gubernur untuk ditindaklanjuti,” ujar akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) ini.

Sebelumnya BPS merilis besar SHL di Indonesia pada 2024 sebesar Rp1,02 juta sebulan alias Rp 12,34 juta setahun. Menurut BPS, standar hidup layak ini merujuk pada rata-rata pengeluaran rill per orang per tahun. BPS mencatat nilai standar hidup layak tahun ini meningkat Rp442 ribu alias 3,71 persen dibanding pada 2023 nan sebesar Rp11,89 juta per tahun.

Namun menurut Ekonom dari Center of Economic and Law Studies, Nailul Huda, nyatanya hitungan pengeluaran dalam standar hidup layak jauh di bawah pengeluaran riil masyarakat. Sebagai informasi, hitungan BPS, nan menggunakan pengeluaran per kapita sebagai standar hidup layak, berbeda dengan United Nations Development Programme (UNDP) nan diukur dengan pendapatan nasional bruto per kapita.

Riani Sanusi Putri ikut berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis