TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) kenaikan upah minimum provinsi alias UMP tahun 2025 secara lebih rinci bakal diterbitkan pekan depan. Ini bakal menjadi landasan norma penetapan kenaikan bayaran tersebut.
Permenaker ini menindaklanjuti pengumuman Presiden Prabowo Subianto nan memutuskan kenaikan bayaran minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Yassierli mengatakan bahwa Kementerian Tenaga Kerja bakal mendorong formulasi baru ini.
"Hopefully, saya nggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu (pekan depan) kita sudah keluar Permenakernya," kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Yassierli mengatakan rencana pengadaan Upah Minimum Sektoral (UMS) bakal dibahas lebih lanjut di Dewan Pengupahan sesuai petunjuk Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK nan dimaksud adalah Nomor 168/PUU-XXI/2023.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu poin di dalam putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut adalah perihal bayaran minimum provinsi.
Melalui Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 mewajibkan kembali pemberlakuan bayaran minimum sektoral (UMS). Aturan tentang pemberlakuan UMS terdapat pada UU Ketenagakerjaan nan disahkan pada 2003. Namun, UU Ciptaker menghapus ketentuan tersebut.
"Amanat MK itu kan bayaran sektoral. Di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua sudah clear. Jadi minta support saja. Ini kita bakal buat di Peraturan Menteri secara lebih spesifiknya seperti apa," kata Yassierli.
Dalam keterangan pers di Kantor Presiden pada Jumat, 29 November 2024, Presiden Prabowo mengatakan awalnya pemerintah mengusulkan kenaikan bayaran 6 persen. Namun, pada akhirnya ditetapkan 6,5 persen setelah ada pertemuan dengan ketua buruh.
Prabowo mengatakan bayaran minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial nan sangat krusial bagi pekerja. Apalagi pekerja nan bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Untuk itu penetapan bayaran minimum bermaksud untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Prabowo di Kantor Presiden hari ini.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengkonfirmasi kepada Tempo pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana pada hari ini. Said Iqbal mengatakan bahwa dia menyetujui kenaikan UMP ini lantaran diklaim mendekati aspirasi buruh.
“Kebijakan bayaran minimum 2025 bakal memperhatikan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan bumi usaha,” kata Said Iqbal melalui pesan singkat. Dia menegaskan bahwa pekerja bakal terus berjuang di kenaikan bayaran minimum sektoral nan lebih dari bayaran minimal. Buruh, kata dia, juga tetap menolak rencana kenaikan pajak pertambahan nilai 12 persen dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.