TEMPO.CO, Jakarta - Acara diskusi nan digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu pagi, 28 September 2024, berujung ricuh. Dalam video nan beredar, terlihat sekelompok orang lakukan tindakan premanisme, pemberontak merusak panggung, menyobek backdrop, mematahkan tiang microphone, dan menakut-nakuti para peserta nan baru hadir.
Acara ini awalnya dirancang sebagai perbincangan antara diaspora Indonesia di luar negeri dan sejumlah tokoh dan aktivis nasional mengenai rumor kebangsaan dan kenegaraan. Beberapa tokoh diundang sebagai narasumber, di antaranya master norma tata negara Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Soenarko, serta Ketua dan Sekjen FTA, Tata Kesantra dan Ida N. Kusdianti.
Dalam video nan beredar, sekitar 30 orang tiba-tiba masuk dan merusak panggung sebelum obrolan itu dimulai. Setelah mengacau ruangan, mereka keluar dan terlibat keributan dengan peserta diskusi. Polisi nan ada di luar ruangan terlihat berupaya menghentikan keributan dan tidak tampak berupaya menangkap perusuh.
Sejumlah pejabat dan tokoh mengecam tindakan premanisme dan menyayangkan kepolisian kandas mencegahnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembubaran obrolan Forum Tanah Air (FTA) oleh sekelompok orang dengan style premanisme. "Aparat Kepolisian kudu mengusut tuntas kasus ini," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 30 September 2024.
Poengky mengatakan, tindakan kekerasan nan ditunjukkan golongan pengganggu obrolan itu merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berkumpul, berekspresi dan mengemukakan pendapat. "Sangat mengejutkan setelah 26 tahun reformasi rupanya tetap dijumpai golongan seperti ini di Indonesia," katanya.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, mengecam tindakan pembubaran paksa obrolan tersebut.
Dia menilai bahwa peristiwa pembubaran nan terjadi pada Sabtu itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM nan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, ialah Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
“Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 nan berbunyi, Setiap orang berkuasa atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan beranggapan merupakan perihal krusial di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia,” kata Dhahana di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan pemerintah telah menjamin kebebasan beranggapan dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya. Dhahana juga menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1 ialah Pembubaran obrolan umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap kewenangan atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
“Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara unik dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum,” katanya seperti dikutip Antara.
Diaspora dan Diaspora Indonesia
Iklan
Forum Tanah Air didirikan oleh sejumlah diaspora Indonesia di New York. Kelompok ini sebagai arena tukar pikiran antara diaspora Indonesia dan tokoh-tokoh di Tanah Air.
Istilah diaspora merujuk pada bangsa alias etnis nan meninggalkan Tanah Air untuk tinggal di luar negeri. Mereka tetap mempertahankan identitas entis mereka.
Menurut laman Kementerian Luar Negri RI, Diaspora Indonesia adalah masyarakat Indonesia nan tinggal di luar negeri. Mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI), alias penduduk negara asing (WNA) nan merupakan anak dari WNI, eks WNI, alias anak dari eks WNI.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 76/ 2017 tentang Fasilitas bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri. Daam Perpres tersebut, pemerintah memberikan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), ialah kartu tanda pengenal nan diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri nan memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.
Pemegang KMILN nan merupakan WNI bisa mendirikan badan upaya di Indonesia, mempunyai properti di Indonesia, dan membuka rekening di bank umum di Indonesia.
Pernegang KMILN nan merupakan WNI tidak memerlukan izin tinggal dan izin kerja.
ANTARA | KEMLU.GO.ID
Pilihan Editor Menaker, Menteri Desa dan Wakil Mendagri Mundur, Ini Sebabnya