TEMPO.CO, Jakarta - Gumuk Pasir atau gundukan pasir menyerupai bukit di area Pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bakal dinilai oleh tim nasional untuk ditingkatkan statusnya dari Geopark Yogyakarta menjadi Geopark Nasional.
"Pada 22 Juli 2024 bakal dilakukan penilaian terhadap Geopark Yogyakarta, termasuk di dalamnya Gumuk Pasir Barchan Parangtritis untuk ditingkatkan statusnya menjadi Geopark alias Taman Bumi Nasional," kata Kepala Dinas Pariwisata Bantul Saryadi di Bantul, Minggu, 14 Juli 2024.
Tim penilai nan bakal melakukan penilaian berasal Pakar Komite Nasional Geopark Indonesia, UNESCO Global Geopark Raja Ampat, dan Ketua Tim Teknis BP UNESCO Global Geopark Ijen.
Dia mengatakan, luas keseluruhan Gumuk Pasir di area Pantai Parangtritis Bantul 412,8 hektare, nan terdiri atas area inti 141,10 hektare, kemudian area penyangga di bagian barat 176,43 hektare, dan area penyangga di timur seluas 95,27 hektare.
"Gumuk Pasir Parangtritis merupakan salah satu Geopark Jogja nan ada di Bantul, Gumuk Pasir Parangtritis mempunyai karakter berupa bulan sabit terbalik alias disebut barchan," katanya.
Oleh lantaran itu, kata dia, Kabupaten Bantul kudu bangga lantaran telah dikaruniai sebuah kekayaan pengetahuan bumi nan hanya ada dua di bumi ialah di Mexico dan Indonesia.
Lebih lanjut dia mengatakan, Geopark Jogja dilahirkan untuk menyampaikan kepada bumi bahwa sumbu alias garis alias poros imajiner nan melambangkan keselarasan dan keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, dan manusia dengan manusia maupun manusia dengan alam.
Termasuk lima anasir pembentukan ialah api (agni) dari gunung Merapi, tanah (bantala) dari bumi Ngayogyakarta dan air (tirta) dari Laut Selatan, angin (maruta) dan akasa (ether), termasuk tiga unsur nan menjadikan kehidupan ialah fisik, tenaga dan jiwa.
"Telah tersibak bentang alam Yogyakarta, lorong Merapi dan Gumuk Pasir nan saling mempengaruhi secara alamiah, dengan support keberadaan Perbukitan Menoreh dan Perbukitan Batur Agung telah hidup dan menghidupi peradaban ini," katanya.
Gumuk Pasir di Parangtritis (geoparkjogja.jogjaprov.go.id)
Melekat dengan Objek Wisata Pantai Parangtritis
Dalam laman Geopark Jogja, disebutkan bahwa Situs Gumuk Pasir Parangtritis berada di Kelurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, DIY, berdekatan dengan objek pariwisata Pantai Parangtritis nan berjarak 28 kilometer dari Kota Yogyakarta.
Kawasan Parangtritis adalah area nan sebagian besar disusun oleh endapan permukaan nan berumur Kuarter dengan beberapa singkapan batuan gunung api nan berumur Tersier. Endapan situs Gumuk Pasir Parangtritis terdiri dari breksi andesit nan membentuk morfologi tebing dan perbukitan di sebelah timur Pantai Parangtritis nan termasuk dalam Formasi Nglanggran, intrusi andesit, dan Lava Parangkusumo.
Fenomena paling menarik perhatian adalah terdapatnya peristiwa pengetahuan bumi modern nan sangat langka berupa gumuk pasir pada wilayah ini. Terbentuknya gumuk pasir tersebut merupakan hasil dari proses nan dipengaruhi oleh angin, material Gunung Merapi, Graben Bantul, serta Sungai Opak dan Sungai Progo nan membawa material dari Gunung Merapi.
Adapun proses pembentukan Gumuk Pasir Parangtritis adalah sebagai berikut: material pasir berasal dari Gunung Merapi, terbawa aliran Kali Opak dan Kali Progo.
Gelombang laut kemudian menyebarkan pasir di sepanjang Pantai Parangtritis sampai Kulon Progo. Angin dari arah tenggara nan relatif konstan membawa butiran pasir membentur tembok tebing, sehingga membentuk morfologi gumuk pasir nan unik terutama jenis Barchan.
Terus Menyusut
Gumuk Pasir Parangtritis merupakan geoheritage di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nan terus mengalami penurunan luasan dari tahun ke tahun. Pada 2017, luas Gumuk Pasir Parangtritis tercatat 412,8 hektare. Kini, luasnya menyusut hingga 30 hektare.
Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama (PPKS) Badan Informasi Geospasial (BIG) Suprajaka mengatakan, perlu dilakukan upaya terstruktur dengan pendekatan berbasis masyarakat untuk menjaga eksistensi Gumuk Pasir Parangtritis.
Iklan
“Upaya monitoring nan selama ini dilakukan BIG melalui Parangtritis Geomaritime Science Park menghasilkan info spasial temporal dengan kualitas terstandarisasi,” kata Suprajaka dalam sambutannya pada Workshop Geomaritime bertema `Saka Memukti: Satu Kata Menuju Gumuk Pasir Lestari` pada 15 Agustus 2022.
Kawasan Gumuk Pasir nan membentang dari Pantai Pelangi sampai barat Parangkusumo, Desa Parangtritis, adalah area milik Kesultananan Yogyakarta. Kanjeng Pangeran Haryo Wironegoro selaku perwakilan Keraton Yogyakarta mengatakan bahwa Ngarsa Dalem (Sultan Hamengku Buwono X) mengharapkan adanya suatu kajian terhadap pengelolaan Gumuk Pasir.
“Kawasan Kagungan Ndalem (area Kesultanan) Gumuk Pasir seluas 412 hektare, sebenarnya sudah dilakukan pembagian menjadi area inti, penyangga, dan area pemanfaatan. Tetapi, saat ini sudah tidak tertata lagi sesuai dengan area peruntukkannya,” kata Kanjeng Wiro dalam obrolan dengan Badan Informasi Geospasial, 14 Juni 2021.
Banyak penduduk nan tidak mengerti mengenai batas area inti, terbatas, dan penyangga mengakibatkan banyak berdiri gedung di area tersebut. Karenanya, perlu rumusan nan spesifik mengenai pengelolaan gumuk pasir, katanya.
Kelas Geopark
Geopark alias Taman Bumi adalah wilayah terpadu perlindungan dan penggunaan warisan pengetahuan bumi dengan langkah berkelanjutan, dan mempromosikan kesejahteraan ekonomi masyarakat nan tinggal di sana.
Berdarakan Peraturan Presiden nomor 9 / 2009, Taman Bumi (Geopark)yang selanjutnya disebut Geopark adalah sebuah wilayah pengetahuan permukaan bumi tunggal alias gabungan, yang mempunyai Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam berbobot mengenai aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity}, dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity).
Geopark juga kudu dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkepanjangan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumindan lingkungan sekitarnya.
Terdapat istilah taman bumi dunia/global serta juga taman bumi nasional. Untuk tingkat global, maka keputusan penentuannya dilakukan oleh UNESCO, sedangkan tingkat nasional oleh menteri terkait.
Pemerintah Daerah melakukan perencanaan Geopark berdasarkan Warisan Geologi (Geoheritage).
ANTARA | GEOPARKJOGJA | BADAN INFORMASI GEOASPASIAL