TEMPO.CO, Jakarta - Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya mengonfirmasi pembentukan satuan tugas alias satgas penurunan nilai tiket pesawat.
Menurut dia, tim sudah menerima beberapa penugasan dari Kementrian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Anak buah Sandiaga Uno itu mengatakan, nantinya kerja satgas tidak hanya melibatkan Kemenparekraf saja. Tim bakal menggandeng juga asosiasi industri penerbangan hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Tentunya kami tidak berdiri sendiri,” kata dia di Kantor Kemenparekraf, Senin, 15 Juli 2024.
Nia mengatakan ini sebagai kerja besar dan tetap bakal terus berproses. Namun, dia belum bisa membeberkan perincian kerja nan dilakukan tim. Hanya saja, dia mengatakan, untuk mengatasi mahalnya tiket penerbangan, pemerintah bakal menghitung banyak komponen. “Di antaranya kebijakan impor sparepart hingga pajak seperti pajak pertambahan nilai (PPN) alias pajak bandara,” kata dia.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan nilai tiket penerbangan nan cukup tinggi sedang dikeluhkan banyak orang akhir-akhir ini. Kemenko Mrves, menurut Luhut, tengah menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan nilai tiket. “Misalnya pertimbangan operasi biaya pesawat,” kata dia dalam instagram resminya @luhut.pandjaitan.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan RI itu memaparkan biaya operasi nan dimaksud adalah cost per block hour atau biaya rata-rata nan dikeluarkan maskapai dalam setiap jam penerbangan.
Iklan
Pengamat penerbangan Alvin Lie memaparkan ada beberapa komponen nan menentukan mahal murahnya tiket pikulan udara. “Harga akhir nan dibayar oleh penumpang mencakup pembayaran pajak kepada pemerintah dan juga kepada pengelola bandara. Bukan hanya nilai tiket,” ujarnya kepada Tempo, Senin 15 Juli 2024.
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) itu menyarankan pemerintah meneliti unsur biaya apa saja nan membikin nilai tiket di Indonesia mahal. Beberapa komponen tersebut di antaranya retribusi airport yg nilainya mencapai hingga 30-40 persen dari nilai tiket, PPN 11 persen, Iuran Wajib Jasa Raharja, hingga kebijakan nilai avtur.
Menurut Alvin Lie, biaya tambahan bahan bakar alias fuel surcharge yg diberlakukan sejak Agustus 2022 juga berpengaruh. “Karena kenaikan nilai avtur jauh melampaui dugaan penghitungan TBA (Tarif Batas Atas) tahun 2019,” ujarnya.
Pilihan Editor: Ekonom Sebut Pelemahan Rupiah Picu Kenaikan Nilai Impor Minyak Mentah per Juni 2024