TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional alias Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan bahwa sebanyak 87 kasus mafia tanah menjadi sasaran operasi pada 2024. “Pada tahun 2024 ini, ada 87 kasus mafia tanah nan menjadi sasaran operasi. Ada kenaikan 5 TO dari sebelumnya 82 sasaran operasi,” ujar AHY di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin.
Dari 87 kasus nan sedang berproses, kata dia, terdapat 47 kasus nan sudah memasuki penetapan tersangka, baik P19 (berkas perkara dikembalikan kepada interogator untuk dilengkapi) maupun P21 (berkas perkara telah komplit setelah dilakukan investigasi tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum). “Dengan jumlah tersangka sebanyak 92 orang,” kata AHY.
Khusus nan masuk tahap P21, tutur AHY melanjutkan, terdapat 21 kasus mafia tanah nan menjadi sasaran operasi dengan jumlah tersangka 36 orang. Sedangkan, luas objek tanah mencakup 198 hektar, dengan total potensi kerugian negara dan masyarakat nan sukses diselamatkan senilai Rp5,16 triliun.
AHY juga menjelaskan, unik di Jawa Tengah terdapat dua kasus mafia tanah. Modus operandi kasus pertama adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan hak. Seharusnya, ucap dia, lahan seluas 82,6 Ha tersebut bakal dikembangkan sebagai area industri, baik untuk pembangunan prasarana reservoir, jaringan pipa, maupun pembangunan sejumlah pabrik.
Kasus kedua menggunakan modus operandi penipuan dan/atau penggelapan mengenai jual beli tanah kavling seluas luas 121 meter persegi. “Saat ini, berkas perkara kedua kasus itu, statusnya sudah melewati tahapan P21 (berkas lengkap),” kata AHY.
Iklan
Dari pengungkapan kedua kasus tersebut, AHY mengatakan negara dan masyarakat sukses menghindari kerugian senilai Rp3,417 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari nilai tanah, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak,” kata AHY.
Pemberantasan mafia tanah menjadi tugas empat pilar, ialah Kementerian ATR/BPN, abdi negara penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah. Selain itu, masyarakat juga dapat berkedudukan dalam pemberantasan mafia tanah dengan mendaftarkan tanah untuk mendapatkan sertifikatnya. “Pastikan bahwa kewenangan kepemilikan tanah nan bakal diproses itu sesuai dengan info original nan sah,” kata AHY.
Pilihan editor: Ungkap Tiga Kasus Mafia Tanah di Jambi, AHY Sebut Ada Potensi Kerugian Negara Rp 1,19 Triliun
ANTARA