TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menyerahkan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan satu Indikasi Geografis (IG) bagi masyarakat Provinsi Jawa Barat, Selasa 23 Juli 2024.
Ke-35 KIK tersebut meliputi upacara adat, kesenian, hingga makanan tradisional, untuk 10 Kabupaten/Kota ialah Kabupaten Pangandaran, Bandung, Ciamis, Tasikmalaya, Sumedang, Sukabumi, Kabupaten dan Bogor serta Kota Banjar dan Kota Cimahi. Adapun IG berupa Kopi Robusta Java Sanggabuana dari Kabupaten Karawang.
Yasonna mengatakan bahwa KIK merupakan Kekayaan Intelektual nan dimiliki secara komunal, nan mencerminkan identitas budaya dan kearifan lokal sehingga perlu dilestarikan.
"Kekayaan Intelektual Komunal merupakan aset krusial bagi masyarakat adat, nan mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang nan perlu dilestarikan," ujar Yasonna usai penyerahan sertifikat KI di Kawasan Ekowisata Alam Santosa, Kabupaten Bandung.
Menurutnya, para Olot (pemimpin masyarakat adat) Jawa Barat mempunyai peran esensial untuk melestarikan dan mencatatkan kekayaan intelektual di Kemenkumham. Pencatatan bakal memberikan perlindungan norma sehingga hasil karya dan budaya Indonesia tidak diklaim oleh negara lain.
"Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya untuk tujuan pelestarian, tetapi juga sebagai corak perlindungan norma terhadap hak-hak masyarakat budaya atas kekayaan intelektual mereka. Jangan sampai diambil oleh negara lain," imbuh dia.
Iklan
Ia menyebut pembangunan ekosistem kekayaan intelektual mempunyai komponen utilisasi ialah kebermanfaatan. Artinya, kekayaan intelektual dapat dikomersialisasi sehingga mendatangkan faedah ekonomis bagi masyarakat.
"Selain pencatatan kekayaan intelektual, perlu komponen komersialisasi agar pemegang kewenangan kekayaan intelektual bakal mendapatkan untung ekonomi," kata dia.
Pemerintah Indonesia telah melakukan beragam upaya untuk mendukung pembangunan ekosistem kekayaan intelektual. Indonesia baru saja menandatangani Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional. Langkah ini bakal meningkatkan efektivitas, transparansi, dan sistem kekayaan intelektual.
Di samping itu, Kemenkumham telah mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis. Penetapan ini sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan wilayah dari penyalahgunaan alias pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan wilayah nan merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.
Pilihan Editor: Cara Cek Sertifikat Tanah Online Secara Mudah agar Tidak Tertipu