CNN Indonesia
Rabu, 05 Nov 2025 12:58 WIB
Ahmad Sahroni, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach saat menjalani sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11). (CNN Indonesia/Thohirin).
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni dinonaktifkan sebagai personil DPR selama enam bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Sahroni dan empat personil DPR nonaktif lainnya, Rabu (5/11). Sidang putusan dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat ketua lain.
Sidang putusan ini dihadiri langsung para teradu yakni Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Adies Kadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," kata Wakil ketua MKD Adang Daradjatun kata di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11).
MKD sebelumnya telah menghadirkan saksi hingga mahir dalam perkara dugaan pelanggaran etik lima personil DPR nan dinonaktifkan buntut gelombang demo 25-31 Agustus 2025, Senin (3/11).
Mereka ialah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, dan Adies Kadir dari Golkar.
Dalam keterangannya, para saksi dan mahir membantah rumor kenaikan penghasilan DPR saat para personil berjoget di sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR 15 Agustus lalu.
Berbeda dengan Uya Kuya dan Eko nan dinonaktifkan lantaran tindakan joget mereka di sidang, Sahroni, Nafa, dan Adies dinonaktifkan lantaran pernyataan mereka mengenai demo dan rumor tunjangan.
Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
(thr/ugo)
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·