CNN Indonesia
Rabu, 05 Nov 2025 12:59 WIB
MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Uya dan empat personil DPR nonaktif lainnya, hari ini. (TV Parlemen)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Surya Utama namalain Uya Kuya kembali menjadi personil DPR aktif dari Fraksi PAN untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Uya dan empat personil DPR nonaktif lainnya, Rabu (5/11). Sidang dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat ketua lain, dan dihadiri langsung lima teradu.
"Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya utama diaktifkan sebagai personil DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD Adang Darajatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MKD sebelumnya telah menghadirkan saksi hingga mahir dalam perkara dugaan pelanggaran etik lima personil DPR nan dinonaktifkan buntut gelombang demo 25-31 Agustus 2025, Senin (3/11).
Dalam keterangannya, para saksi dan mahir membantah rumor kenaikan penghasilan DPR saat para personil berjoget di sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR 15 Agustus lalu.
"Seingat pengetahuan saudari apakah dalam agenda sidang 15 Agustus 2025 lalu, ada pembahasan tentang kenaikan penghasilan dan tunjangan DPR?" Kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang.
"Lalu pertanyaan apakah ada pembahasan kenaikan gaji, tidak ada sama sekali pada penyelenggaraan sidang 15 Agustus," kata Deputi Persidangan DPR Suprihatini.
"Jadi tidak ada pembahasan itu?" Ujar Adang.
"Tidak ada nan mulia".
Lima personil DPR nan dimaksud ialah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, dan Adies Kadir dari Golkar.
Berbeda dengan Uya Kuya dan Eko nan dinonaktifkan lantaran tindakan joget mereka di sidang, Sahroni, Nafa, dan Adies dinonaktifkan lantaran pernyataan mereka mengenai demo dan rumor tunjangan.
Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
(thr/isn)
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·