MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR 11/1998 soal KKN

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut nama Presiden kedua RI Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan nan bersih tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Keputusan itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo namalain Bamsoet dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, Rabu (25/9).

"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan lantaran nan berkepentingan telah meninggal dunia," kata Bamsoet yang juga dikenal sebagai politikus Golkar itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/1998 mengamanatkan pemberantasan KKN bagi pejabat negara, dan secara definitif menuliskan nama Soeharto. TAP itu ditekan pada 13 November di bawah ketua Ketua MPR Harmoko.

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme kudu dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip prasangka tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia," demikian bunyi Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut.

Bamsoet menjelaskan keputusan MPR untuk mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR 11/1998 itu merupakan tindak lanjut dari Surat dari Fraksi Golkar pada 18 September 2024, dan diputuskan dalam rapat campuran MPR pada 23 September lalu.

Menurut Bamsoet, TAP MPR itu secara yuridis tetap berlaku. Hanya saja, proses norma terhadap Soeharto sesuai pasal itu telah selesai lantaran nan berkepentingan telah meninggal dunia.

"MPR sepakat untuk menjawab surat tersebut sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan nan bertindak di mana status norma TAP MPR nomor 11 tahun 1998 tersebut dinyatakan tetap bertindak oleh Tap MPR nomor 1/R 2003," katanya.

Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 setelah rezim Orde Baru nan dia pimpin selama 32 tahun habis-habisan didemo mahasiswa saat krisis moneter pada tahun tersebut. Setelah Orde Baru runtuh, MPR pun mengeluarkan TAP MPR nan menegaskan penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas KKN.

Kemudian pada Maret 2000, kejaksaan menetapkan Soeharto sebagai tersangka dugaan korupsi lewat tujuh yayasan. Kemudian pada Agustus dia dilimpahkan ke persidangan, namun upaya menghadirkan penguasa Orba itu ke meja hijau selalu gagal. Akhirnya pada 2006 lalu, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan pemerintah tidak bakal melanjutkan perkara mantan Presiden Soeharto di pengadilan, nan selama ini terhenti lantaran argumen kesehatan.

Pada 11 Mei 2006 kejaksaan pun menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Soeharto lantaran perkara ditutup demi hukum, ialah gangguan kesehatan permanen pada Soeharto sehingga persidangan tidak mungkin dilanjutkan.

Dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024 MPR, disampaikan pula keputusan pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno. Salah satu pertimbangan dalam TAP MPRS itu bersuara Presiden Sukarno disebut melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). Dengan demikian, poin itu tak lagi terbukti.

Kemudian, satu TAP lagi mengenai pemberhentian Presiden Gus Dur pada 2001. MPR menyatakan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 nan menyatakan bahwa ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR kala itu dinilai telah melanggar hadapan negara, tidak bertindak lagi.

"MPR nan saya hormati, seluruh perihal di atas dilaksanakan oleh ketua MPR sebagai bagian dari penyadaran kita berbareng untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional," kata Bamsoet.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional