TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan untung industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pada Agustus 2024, misalnya, OJK mencatat untung industri pinjol mencapai Rp 656,8 miliar.
“Di Agustus mencapai Rp 656,80 miliar. Juli naik dan Agustus terus naik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konvensi pers, Selasa, 1 Oktober 2024.
Agusman menjelaskan, peningkatan untung industri pinjol ini terjadi lantaran peningkatan pendapatan operasional. Selain itu juga ada efisiensi beban operasional.
Selain itu, OJK juga memaparkan adanya peningkatan outstanding pembiayaan pinjol di Agustus 2024 ialah tumbuh 9,03 persen secara year on year (yoy). Nilai pembiayaan mencapai Rp 72,03 triliun. Di sisi lain, tingkat akibat macet pada Agustus condong tetap normal.
“Tingkat akibat angsuran macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,38 persen,” kata Agusman.
Iklan
Sementara itu, OJK mencatat per September 2024 terdapat 16 dari 98 penyelenggara pinjol nan belum memenuhi tanggungjawab ekuitas mininimum Rp 7,5 miliar. Dari 16 penyelenggara pinjol tersebut, enam sedang dalam proses kajian permohonan peningkatan modal disetor.
Agusman juga memaparkan bahwa sepanjang September 2024, OJK telah mengenakan hukuman administratif terhadap 17 penyelenggara pinjol. Sanksi tersebut diberikan lantaran pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) maupun hasil pengawasan alias tindak lanjut pemeriksaan.
Pilihan Editor: Pinjaman Pegadaian Meningkat Jadi Rp 84,18 Triliun, OJK: Digunakan untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari