INFO BISNIS - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 September 2024 juga menyampaikan laporan mengenai aktivitas edukasi finansial kepada masyarakat luas.
Sejak 1 Januari hingga 26 September 2024, OJK telah menyelenggarakan 3.141 aktivitas edukasi finansial nan menjangkau 4.355.176 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, nan berfaedah sebagai saluran komunikasi unik untuk konten edukasi finansial kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 308 konten edukasi, dengan total 1.181.631 viewers. Selain itu, terdapat 66.546 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total akses modul sebanyak 91.911 kali dan publikasi 73.707 sertifikat kelulusan modul.
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
Dok. OJK
Upaya peningkatan literasi finansial tersebut didukung oleh penguatan program inklusi finansial melalui kerjasama dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), nan melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Hingga September 2024, sebanyak 540 TPAKD telah dibentuk di 37 provinsi dan 503 kabupaten/kota, nan berfaedah 97,83 persen TPAKD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota telah melaporkan pembentukannya.
Dalam rangka monitoring dan pertimbangan atas penyelenggaraan program kerja TPAKD, telah dilakukan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dan Pengukuhan TPAKD se-Provinsi Gorontalo Tahun 2024 nan dilaksanakan pada 12 September 2024. Dalam rangkaian aktivitas Pengukuhan TPAKD se-Provinsi Gorontalo Tahun 2024 dan pengukuhan 3 TPAKD di Provinsi Kalimantan Utara nan terdiri atas Kota Tarakan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung serta Rakorda TPAKD se-Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.
OJK juga melakukan aktivitas pengembangan serta penguatan literasi dan edukasi finansial diantaranya:
- Edukasi dalam corak workshop di Jakarta, dengan bekerja-sama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk meningkatkan peran kaum Ibu dalam meningkatkan literasi finansial keluarga.
- Kegiatan literasi finansial bekerja sama dengan LJK, serta mensosialisasikan implementasi, pelaporan, monitoring, dan pertimbangan Program GENCARKAN kepada seluruh Asosiasi dan PUJK secara virtual. Kegiatan ini bermaksud untuk memberikan pedoman kepada seluruh PUJK dalam melaksanakan aktivitas literasi dan inklusi finansial serta pelaporannya untuk menjalankan program GENCARKAN nan lebih masif dan merata serta tepat sasaran.
Dari aspek jasa konsumen, hingga 20 September 2024 OJK telah menerima 288.233 permintaan jasa melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 22.907 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 8.004 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 8.626 dari industri finansial technology, 4.968 dari perusahaan pembiayaan, 1.002 dari perusahaan asuransi, serta sisanya mengenai dengan sektor pasar modal dan industri finansial non-bank (IKNB) lainnya.
Dalam upaya pemberantasan aktivitas finansial ilegal, dari 1 Januari hingga 24 September 2024, OJK telah menerima 12.733 pengaduan mengenai entitas ilegal. Dari total tersebut, 12.021 pengaduan mengenai pinjaman online terlarangan dan 712 pengaduan mengenai investasi ilegal. Adapun jumlah entitas terlarangan nan telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Iklan
Dok. OJK
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan hukuman sebagai berikut:
- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 23 September 2024:
- Menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online terlarangan dan 241 penawaran investasi terlarangan di sejumlah situs dan aplikasi nan berpotensi merugikan masyarakat.
- Satgas PASTI telah menerima info mengenai 228 rekening bank alias virtual account nan dilaporkan mengenai dengan aktivitas finansial ilegal. Sehubungan dengan perihal tersebut, Satgas PASTI mengusulkan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank mengenai untuk melakukan pemblokiran.
Selain pemblokiran rekening bank alias virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) mengenai pinjaman online terlarangan nan dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain nan bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti perihal tersebut, Satgas PASTI telah mengusulkan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
- OJK telah memberikan hukuman sebagai berikut:
- Periode 1 Januari s.d. 23 September 2024:
- 211 Surat Peringatan Tertulis kepada 155 PUJK;
- 4 Surat Perintah kepada 4 PUJK; dan
- 47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.
- Selain itu, sepanjang tahun sampai dengan 22 September 2024 terdapat 168 PUJK nan melakukan penggantian kerugian konsumen atas 971 pengaduan dengan total kerugian Rp112.734.534.920.
- Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa:
- Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan
Sehubungan dengan adanya tanggungjawab penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 POJK 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen di bagian PEPK, hingga September 2024, OJK telah mengenakan hukuman administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK, yaitu:
- Sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK ; dan
- Sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.
Jumlah hukuman ini telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan nan dilakukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
- Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung
Berdasarkan hasil pengawasan OJK baik nan dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, hingga 23 September 2024 OJK telah mengenakan Sanksi administratif berupa denda dengan total Rp490.000.000 kepada 6 PUJK. Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan info dalam iklan dan tata langkah pemasaran produk/layanan.
Selain itu, OJK juga telah mengenakan hukuman administratif berupa peringatan tertulis kepada 13 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, sektor pergadaian, dan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan info dalam iklan dan juga tata langkah penagihan kepada konsumen.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa alim terhadap ketentuan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat. (*)